Polisi Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dan Sejumlah Dokumen dari de'Clan Signature, Terkait Tiga Perkara Korupsi
foto dok istimewa
Operasi penggeledahan berlangsung di kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Selain lokasi tersebut, penyidik juga menggeledah sebuah money changer dan beberapa tempat lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara yang sedang diusut.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik termasuk telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang tersimpan di dalam brankas berukuran besar yang ditanam di dinding bangunan.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000 dalam mata uang rupiah. Setelah dikonversi, total nilai seluruh uang tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan yang kini tengah didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan gabungan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi di PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Menurut Irjen Totok, penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mempercepat pengungkapan jaringan serta penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidikan dipimpin oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan rangkaian penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan perkara yang diusut tidak hanya mencakup dugaan korupsi, tetapi juga indikasi suap, gratifikasi, hingga pencucian uang yang diduga berkaitan dengan ketiga kasus tersebut.
Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memperkuat pembuktian dalam proses hukum. Polisi juga membuka peluang melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi lain apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan tiga kasus dugaan korupsi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian pemerintah, sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Shinta
