Polri Limpahkan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos - 
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai proses lanjutan penanganan perkara yang kini berada di bawah kewenangan Kejagung.

Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan personel Brimob Polri. Ia dibawa menggunakan kendaraan taktis, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polda Metro Jaya, tangan terborgol, serta memakai masker hitam. Don Ritto tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring memasuki gedung.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan, meliputi delapan koper, dua boks kontainer, dan satu brankas. Barang bukti tersebut berisi aset bernilai tinggi, termasuk emas dan uang tunai yang disita dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

Pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Sebelumnya, perkara tersebut ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum resmi dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara yang sama, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga proses pelimpahan Don Ritto dilakukan, Febrie belum menjalani penahanan.

Shinta