PWI Pusat Tata Ulang Keanggotaan, Reaktivasi Dibuka hingga Akhir 2026 untuk Perkuat Profesionalisme Wartawan

Table of Contents



Jakarta,Monitor Pos-
 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi dengan menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan administrasi, peningkatan kualitas anggota, sekaligus memperkokoh konsolidasi organisasi pasca dinamika internal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

PWI Pusat resmi membuka masa reaktivasi keanggotaan bagi anggota yang sebelumnya tidak aktif sebagai kesempatan terakhir untuk menata kembali database organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Bersamaan dengan itu, organisasi juga membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.

Selain penataan administrasi, kebijakan ini juga mengatur mekanisme hak memilih dan hak dipilih bagi anggota yang diaktifkan kembali menjelang pelaksanaan konferensi organisasi.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia. Rapat berlangsung secara hybrid di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Munir menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keanggotaan selama enam bulan terakhir.

Menurutnya, PWI ingin memastikan bahwa setiap anggota benar-benar masih aktif menjalankan profesi jurnalistik dan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum sehingga data organisasi menjadi valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masa reaktivasi keanggotaan dibuka hingga 31 Desember 2026 sebagai batas akhir penyelesaian administrasi anggota. Sementara penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan dilakukan pada Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2027.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian, diputuskan bahwa kebijakan reaktivasi baru berlaku efektif setelah 9 Februari 2027 bagi daerah yang melaksanakan konferensi sebelum tanggal tersebut.

Keputusan diambil dalam rapat yang berlangsung di Kantor PWI Pusat, Jakarta, dengan partisipasi pengurus dan perwakilan PWI dari seluruh provinsi di Indonesia melalui pertemuan tatap muka dan daring.

PWI Pusat menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan keanggotaan, mulai dari anggota yang tidak memperpanjang KTA, calon peserta konferensi yang baru mengurus keanggotaan menjelang pemilihan, hingga belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah.

Kebijakan reaktivasi juga dimaksudkan sebagai langkah rekonsiliasi organisasi setelah konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI, sehingga seluruh wartawan aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari organisasi secara resmi.

Untuk memastikan proses berjalan transparan, PWI Pusat membentuk Tim Khusus Verifikasi yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretariat Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim tersebut akan memverifikasi seluruh KTA berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

Dalam rapat juga dibahas berbagai masukan dari PWI daerah terkait mekanisme reaktivasi, status anggota lama, hak keanggotaan, hingga pembentukan kepengurusan di provinsi baru. PWI Pusat kemudian menegaskan sejumlah ketentuan, di antaranya anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif. Adapun anggota berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan nonaktif atau cuti dari keanggotaan selama menjalankan tugasnya.

PWI Pusat juga menetapkan bahwa seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota setelah HPN 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Sementara itu, bagi anggota yang keanggotaannya diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027, organisasi memberikan hak memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi terdekat. Hak untuk mencalonkan diri baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya sesuai ketentuan organisasi.

Melalui kebijakan ini, PWI Pusat berharap penataan keanggotaan dapat menjadi fondasi bagi terciptanya organisasi wartawan yang lebih profesional, tertib administrasi, transparan, dan mampu menjaga integritas profesi jurnalistik di tingkat nasional.

Ali Amran