PWI Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos - 
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026). Laporan tersebut diajukan menyusul pernyataan Hotman dalam sebuah video yang viral di media sosial dan dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk respons organisasi terhadap ucapan yang dianggap telah merendahkan martabat insan pers serta mencederai kehormatan profesi jurnalistik.

Menurut Edison, pernyataan yang mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan telah melukai perasaan para jurnalis yang selama ini menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Pers.

"Pernyataan tersebut tidak hanya menyakiti hati wartawan, tetapi juga merendahkan profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja dengan kompetensi, integritas, dan tanggung jawab," ujar Edison di Jakarta.

PWI juga menilai permohonan maaf yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terlapor belum mencerminkan penyesalan yang tulus. Organisasi tersebut berpandangan bahwa permintaan maaf tersebut lebih bersifat formalitas dan belum mampu menghapus dampak yang telah ditimbulkan terhadap profesi jurnalistik.

Dalam pelaporan itu, PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang berisi pernyataan terlapor kepada penyidik Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juli 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Edison menambahkan, upaya hukum yang ditempuh PWI mendapat dukungan dari berbagai organisasi pers dan komunitas wartawan di Indonesia sebagai bentuk solidaritas dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Dukungan serupa juga datang dari Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI). Dalam pernyataan resminya yang ditandatangani Ketua Umum Wahyu Muryadi pada Minggu (19/7), SWSI meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi kepada publik atas penggunaan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap pihak diharapkan menghormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi.

Sikap senada disampaikan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia. Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyesalkan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait perkara kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Retno menilai pilihan kata yang digunakan dalam forum terbuka tersebut tidak mencerminkan sikap profesional dan berpotensi merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan insan pers nasional karena dinilai berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah kehidupan demokrasi.

Ali Amran