TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Berdasarkan Permintaan Kejaksaan, Sesuai Perpres Perlindungan Jaksa
foto dok istimewa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan sebagai implementasi aturan perlindungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, langkah tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan dasar hukum bagi pemberian pengamanan kepada jaksa yang menangani perkara strategis maupun berisiko tinggi.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme," ujar Brigjen TNI Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Kapuspen TNI juga menepis anggapan yang mengaitkan keberadaan personel TNI dengan proses penyidikan lain yang saat ini berlangsung. Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tugas tersendiri dan tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan aparat lain.
Nas menambahkan, informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sejumlah lokasi merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan merupakan proses hukum yang berbeda.
Sebelumnya, rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela tampak dijaga sejumlah personel TNI. Sedikitnya sekitar 20 prajurit terlihat berada di sekitar area depan rumah dinas, baik berjaga di sekitar pagar maupun melakukan patroli di lingkungan sekitar.
Pengamanan juga diperketat pada malam hari dengan penutupan portal di Jalan Radio V yang menjadi akses menuju rumah dinas tersebut. Di sekitar lokasi tampak beberapa kendaraan berpelat dinas TNI terparkir, sementara tidak terlihat adanya personel kepolisian yang melakukan penjagaan di area tersebut.
Mabes TNI menegaskan bahwa kehadiran personelnya merupakan bentuk dukungan terhadap perlindungan aparat penegak hukum sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berlangsung dengan aman tanpa adanya intervensi maupun ancaman terhadap pejabat yang menjalankan tugas negara.
Shinta
