Tragedi Pria Tewas Diduga Usai Dituduh Mencuri Ayam di Bali, DPR Soroti Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga Rentan
Tabanan,Monitor Pos - Kasus meninggalnya seorang pria berinisial KD yang diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri setelah dituduh mencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari itu dinilai mencerminkan masih adanya persoalan dalam penegakan hukum, kesadaran hukum masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, yang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Apa pun dugaan perbuatannya, tidak ada seorang pun yang boleh kehilangan hak hidupnya akibat tindakan main hakim sendiri. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang menyerahkan proses keadilan kepada massa," ujar Saadiah dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, aksi pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Ia menilai setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau masyarakat merasa berhak menghukum seseorang di tempat kejadian, itu menunjukkan ada persoalan serius dalam kesadaran hukum kita. Negara harus hadir memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum, bukan dengan pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa," katanya.
Saadiah juga mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada aspek pidana semata. Apabila dugaan pencurian dipicu oleh tekanan ekonomi, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi efektivitas program perlindungan sosial bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
Ia menegaskan bahwa kemiskinan bukan alasan untuk melakukan tindak pidana. Namun, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh perlindungan sosial sehingga tidak terdorong melakukan pelanggaran hukum akibat himpitan ekonomi.
Selain itu, Saadiah meminta pemerintah daerah bersama kementerian terkait memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, terutama tiga anak yang ditinggalkan. Menurutnya, negara harus menjamin keberlangsungan pendidikan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan sosial dan psikologis bagi anak-anak tersebut.
"Anak-anak tidak boleh menanggung akibat dari peristiwa ini. Pemerintah harus memastikan pendidikan mereka tetap berjalan, kebutuhan dasar mereka terpenuhi, dan pendampingan sosial maupun psikologis diberikan. Negara harus hadir melindungi anak-anak yang menjadi korban tidak langsung dari tragedi ini," tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, baik terkait dugaan pencurian maupun aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Keadilan harus ditegakkan secara utuh. Dugaan pencurian harus diproses sesuai hukum, tetapi tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa juga harus dipertanggungjawabkan. Hukum tidak boleh tunduk pada emosi massa, karena itu justru mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum," pungkasnya.
Nyoman Subrata
