AMPB Bacakan Komitmen Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026
Jakarta,Monitor Pos - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di hadapan massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat tersebut dibacakan Botok sekitar pukul 11.55 WIB, setelah dirinya bersama sejumlah perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan.
"Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta," kata Botok sebelum membacakan surat komitmen tersebut.
Dalam surat itu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026.
Tak hanya itu, pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jajaran pimpinan maupun anggota DPR RI apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam rapat paripurna.
Dalam surat yang dibacakan Botok, DPR RI menyebut RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
"Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian isi komitmen yang dibacakan Botok.
Pimpinan DPR juga menyatakan pembentukan RUU tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI," bunyi poin terakhir dalam surat tersebut.
Audiensi dengan Pimpinan DPR
Sebelum membacakan surat komitmen itu, Botok bersama perwakilan AMPB telah melakukan audiensi dengan sejumlah pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa turut menerima perwakilan AMPB dalam pertemuan tersebut.
Botok dan rombongan memasuki Ruang Abdul Muis sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara Dasco dan Saan hadir sekitar pukul 10.52 WIB.
Audiensi tersebut berlangsung setelah perwakilan AMPB mengikuti Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar target, melainkan dipastikan akan dilakukan paling lambat pada Desember 2026.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Disebut Jadi Bagian Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya diharapkan dapat memperkuat kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System.
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan langkah DPR yang sebelumnya telah merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya, termasuk KUHAP dan revisi Undang-Undang Kepolisian.
Salah satu alasannya karena RUU Perampasan Aset membawa konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita dapat pasal-pasal yang kita perbaiki," ujar Habiburokhman.
Bagi AMPB, komitmen tertulis pimpinan DPR tersebut menjadi hasil penting dari audiensi yang mereka lakukan. Surat itu kemudian disampaikan langsung kepada massa aksi di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil pertemuan dengan pimpinan parlemen.
Kini, tenggat 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang dinantikan untuk melihat sejauh mana komitmen tersebut diwujudkan melalui proses legislasi hingga pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI.
Ali Amran
