Badilag MA Bahas Pembaruan Hukum Perceraian, Iwadh Korban KDRT Diusulkan Dikaji Ulang
Jakarta,Monitor Pos ~ Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung memulai langkah pembaruan hukum perceraian melalui Focus Group Discussion (FGD) Kesyariahan yang digelar di Bandung, Senin (10/8/2026). Forum ini diarahkan untuk merumuskan rekomendasi yang akan menjadi bahan utama penyusunan pedoman baru bagi hakim peradilan agama di seluruh Indonesia.
FGD dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badilag Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyoroti perlunya peninjauan kembali penerapan iwadh dalam perkara khulu’ (gugat cerai), terutama terhadap istri yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penelantaran nafkah.
“Di tengah maraknya gugatan cerai akibat KDRT serta penelantaran nafkah, relevankah kita membebankan iwadh kepada istri yang sudah berada di posisi rentan? Mari kita kaji ulang agar interpretasi khulu’ tidak menjadi beban ganda bagi pihak yang justru menjadi korban,” ujar Muchlis.
Selain isu iwadh, forum juga membahas dua persoalan teknis penting dalam praktik peradilan agama, yakni prosedur talak ba’in dan status hukum li’an, yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan penafsiran di antara majelis hakim.
Menurut Muchlis, hasil FGD akan menjadi bahan strategis dalam penyusunan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim, sebagaimana diamanatkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 52 Tahun 2026. Pedoman tersebut diharapkan mampu memperkuat keseragaman penerapan hukum sekaligus mendorong hakim untuk lebih mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara perceraian.
FGD yang mengusung tema “Menimbang Kembali Konsep Cerai: Pembaharuan Hukum Acara dan Materil di Peradilan Agama” menghadirkan tiga Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., Prof. Dr. H. Aden Rosyadi, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.
Diskusi berlangsung intensif dengan membedah aspek hukum acara maupun hukum materiil perceraian, termasuk bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan secara lebih responsif terhadap dinamika sosial dan perlindungan kelompok rentan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., Wakil Ketua PTA Bandung Dr. Drs. Mubarok, M.H., serta Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sutarno, S.IP., M.M. Pimpinan dan hakim dari delapan Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandung, yakni PA Bandung, Soreang, Cimahi, Ngamprah, Garut, Purwakarta, Cianjur, dan Sumedang, juga mengikuti jalannya forum.
Forum ini dinilai penting karena perkara perceraian di lingkungan peradilan agama terus menunjukkan kompleksitas yang semakin tinggi, terutama yang berkaitan dengan KDRT, penelantaran ekonomi, hak-hak perempuan, dan perlindungan anak. Karena itu, pembaruan pedoman dipandang sebagai langkah untuk memastikan putusan hakim tidak hanya memenuhi aspek formal hukum, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pihak yang berada dalam posisi lemah.
@Iyus
