BGN Perketat Standar Higiene MBG, Dapur Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen
Jakarta,Monitor Pos - Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan mutu dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional dapur penyedia makanan bergizi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono (Mas Dar) usai mengikuti diskusi bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, jajaran Kementerian Kesehatan, dan para pakar di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sudaryono, SLHS bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan persyaratan mutlak yang menentukan layak atau tidaknya sebuah dapur menjalankan layanan MBG.
“SLHS ini bukan syarat administrasi biasa. Ini syarat mutlak. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa beroperasi,” tegas Sudaryono.
BGN mencatat masih terdapat beberapa dapur SPPG yang telah beroperasi namun belum menyelesaikan proses pengurusan SLHS. Untuk itu, pemerintah memberikan masa tenggat hingga 10 Agustus 2026 agar seluruh unit segera memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ada beberapa dapur yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS. Kami berikan waktu untuk menyelesaikan pengurusannya sampai tanggal 10,” ujarnya.
Sudaryono menjelaskan bahwa kepemilikan SLHS menjadi indikator dasar terpenuhinya standar higiene dan sanitasi dalam seluruh proses produksi makanan, mulai dari pengolahan bahan baku, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
Karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat Program MBG, BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi.
Dalam kebijakan baru tersebut, SPPG yang tidak memiliki SLHS akan dikenai sanksi penutupan permanen. Langkah itu disebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pencegahan risiko gangguan keamanan pangan.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan SLHS, maka tutup permanen. Kami tidak mentolerir dapur yang standar sanitasi dan higienisnya tidak memenuhi ketentuan,” kata Sudaryono.
Kebijakan pengetatan ini merupakan bagian dari strategi nasional BGN untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, higienis, dan berkualitas di seluruh daerah. Selain memperketat persyaratan sanitasi, BGN juga terus meningkatkan pengawasan operasional dapur dan melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh SPPG.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Dengan penerapan standar higiene dan sanitasi yang lebih ketat, pemerintah berharap kualitas layanan pangan dapat terjaga sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Ali Amran
