BGN Tegaskan SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional Dapur MBG, SPPG Tanpa Sertifikat Terancam Ditutup Permanen

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos - 
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8). Ia menyebut SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan sebelum makanan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Sudaryono.

Menurutnya, keberadaan SLHS menjadi bentuk jaminan bahwa proses pengolahan makanan di dapur SPPG telah memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi. Dengan demikian, kualitas makanan yang diberikan melalui Program MBG dapat terjaga dan tidak membahayakan kesehatan penerima manfaat.

BGN memberikan batas waktu hingga tanggal 10 bulan ini bagi SPPG yang sudah beroperasi namun belum memiliki SLHS untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi. Pengurusan sertifikat dilakukan melalui Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota.

“Kami berikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini,” ujar Sudaryono.

Ia menjelaskan, hasil penilaian higiene dan sanitasi akan menjadi dasar bagi BGN dalam menentukan keberlanjutan operasional sebuah dapur MBG. SPPG yang dinyatakan tidak memenuhi standar akan dikenai tindakan tegas berupa penghentian operasional secara permanen.

“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau secara higienis dan sanitasinya tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga keamanan pangan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat penerima Program MBG. Hingga saat ini, BGN telah menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

BGN akan melakukan verifikasi terhadap seluruh laporan tersebut sebelum mengambil keputusan terkait penghentian operasional SPPG yang terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, BGN menyadari adanya kendala dalam proses penerbitan SLHS di sejumlah wilayah, terutama terkait perbedaan kecepatan pelayanan dan respons antarinstansi daerah.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, BGN telah mengeluarkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah agar memberikan pendampingan dan bantuan administrasi kepada pengelola SPPG dalam proses pengurusan SLHS.

“Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi apabila diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” kata Sudaryono.

BGN juga membuka ruang pengaduan bagi mitra dan pengelola SPPG yang mengalami kendala dalam proses sertifikasi. Laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui hambatan yang terjadi serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait di daerah.

“Silakan mengadu kepada kami, berkirim surat kepada kami, atau minta dinasnya bersurat. Sehingga tanggal 10 ini kami cek salah satu permasalahannya ada di mana,” pungkas Sudaryono.

Melalui langkah ini, BGN menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan standar keamanan pangan yang ketat, sehingga manfaat program dapat diterima masyarakat secara aman dan berkualitas.

Ali Amran