Calon Hakim Agung Dorong AI Jadi Alat Bantu Persidangan, Putusan Tetap di Tangan Hakim
Jakarta,Monitor Pos ~ Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di lingkungan peradilan kembali menjadi sorotan dalam uji kelayakan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026). Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA), Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan bahwa hakim tidak dapat menghindari arus kemajuan teknologi, namun AI tidak boleh mengambil alih kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam pemaparannya di hadapan anggota Komisi III DPR, Syamsul menekankan bahwa teknologi memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan, mulai dari mempercepat layanan, memangkas hambatan jarak, hingga mempermudah akses terhadap informasi hukum.
“Teknologi dapat memberikan manfaat guna membantu proses peradilan melalui layanan cepat, memangkas jarak, mempermudah akses informasi, dan mendeteksi terjadinya tindak pidana seperti penipuan,” ujar Syamsul.
AI untuk efisiensi, bukan pengambil keputusan
Syamsul menjelaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu persidangan, misalnya untuk pengelolaan dokumen perkara, pencarian data hukum, penyusunan administrasi persidangan, dan analisis pendukung lainnya. Namun, menurutnya, penilaian terhadap fakta hukum dan penjatuhan putusan tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab hakim.
“Penggunaan AI sebagai alat bantu peradilan untuk menjadikan peradilan lebih efisien dan bukan digunakan untuk mengambil putusan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hakim harus tetap menjadi ‘penjaga gawang’ hak asasi manusia melalui putusan yang dihasilkan berdasarkan hati nurani, independensi, dan pertimbangan hukum yang objektif.
Waspadai dampak negatif teknologi
Selain manfaatnya, Syamsul juga mengingatkan adanya risiko serius dari perkembangan teknologi digital. Ia menyebut AI dan teknologi turunannya dapat disalahgunakan untuk penipuan, pencurian identitas, kloning suara, hingga pembuatan konten deepfake yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Karena itu, menurut mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut, penerapan AI di lingkungan peradilan harus disertai rambu-rambu etik dan pengawasan yang ketat.
Usulkan Peraturan Mahkamah Agung
Dalam uji kelayakan tersebut, Syamsul menyatakan bahwa apabila terpilih sebagai Hakim Agung, ia akan mendorong penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur penggunaan AI di lingkungan peradilan.
Peraturan tersebut, kata dia, akan menjadi “kompas etik” bagi hakim dan aparatur peradilan dalam memanfaatkan teknologi, dengan mengadopsi prinsip-prinsip etika AI yang telah disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ditutup pakta integritas
Setelah penyampaian visi dan gagasan terkait modernisasi peradilan, sesi uji kelayakan dilanjutkan dengan tanya jawab bersama anggota Komisi III DPR RI. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan.
Gagasan tersebut menegaskan arah modernisasi peradilan Indonesia: teknologi dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan hukum, sementara kewenangan memutus perkara tetap berada di tangan hakim sebagai penegak keadilan dan pelindung hak asasi manusia.
@Iyus
