Calon Hakim Agung Tekankan Kontrak Digital Harus Berbasis Keadilan dan Perlindungan Konsumen
Jakarta,Monitor Pos ~ Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kontrak di era digital tidak cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga harus menjamin perlindungan kepentingan masyarakat dan keadilan bagi para pihak. Penegasan tersebut disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Dalam pemaparannya, Sobandi menyoroti pesatnya perkembangan transaksi digital yang memunculkan tantangan baru dalam hukum perjanjian. Menurutnya, kontrak elektronik harus dibangun di atas empat elemen utama keadilan.
“Kontrak wajib didasarkan pada empat elemen keadilan, yaitu transparansi, keseimbangan, kewajaran, dan itikad baik,” tegas Sobandi di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Lima perlindungan hukum dalam kontrak digital
Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung itu menjelaskan bahwa kontrak digital yang berkeadilan harus memuat lima bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan atau pelaku transaksi elektronik.
Kelima perlindungan tersebut meliputi:
- Persetujuan bermakna, sehingga para pihak benar-benar memahami konsekuensi hukum transaksi yang dilakukan.
- Kejelasan klausula penting agar tidak menimbulkan penafsiran yang merugikan salah satu pihak.
- Mekanisme pemulihan yang efektif apabila terjadi sengketa atau pelanggaran kontrak.
- Pembagian risiko yang proporsional antara para pihak.
- Penghormatan terhadap hak pribadi dan data pribadi dalam transaksi digital.
Menurut Sobandi, prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi objek transaksi digital, tetapi juga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang adil.
Keabsahan kontrak digital tetap tunduk pada hukum perjanjian
Dalam penutup paparannya, Sobandi menegaskan bahwa kontrak digital tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum perdata Indonesia. Ia menekankan pentingnya adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum.
Dengan demikian, penggunaan media elektronik tidak menghapus prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian yang berlaku selama ini.
Tegaskan komitmen sebagai hakim independen
Usai menyampaikan paparan, Sobandi mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengenai jaminan independensinya apabila terpilih menjadi Hakim Agung.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sobandi menyatakan secara tegas bahwa dirinya akan menjalankan tugas sebagai pengadil yang berintegritas dan independen, serta memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya akan menjadi pengadil yang berintegritas dan mengadili sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.
Didampingi keluarga saat uji kelayakan
Selama proses wawancara berlangsung, Sobandi tampak didampingi oleh istri dan anaknya yang hadir menyaksikan langsung jalannya uji kelayakan dari balkon Gedung Komisi III DPR RI. Kehadiran keluarga tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam rangkaian proses seleksi calon hakim agung.
Pernyataan Sobandi mencerminkan dorongan agar hukum kontrak Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan masyarakat, dan integritas lembaga peradilan.
@Iyus
