Dirjen Badilag: Kekosongan Tenaga Kepaniteraan Peradilan Agama Capai 61 Persen, Bimtek Jadi Langkah Perkuat SDM

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa kekosongan tenaga kepaniteraan di lingkungan peradilan agama telah mencapai 61 persen dari kebutuhan ideal secara nasional. Kondisi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang, Rabu (26/8/2026).

Muchlis menegaskan, penguatan sumber daya manusia kepaniteraan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kualitas administrasi perkara dan pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Kekurangan Lebih dari 6.000 Tenaga Kepaniteraan

Dalam sambutannya, Muchlis memaparkan bahwa jumlah tenaga kepaniteraan di lingkungan peradilan agama saat ini sekitar 3.950 orang, sedangkan kebutuhan ideal secara nasional mencapai 10.133 orang. Artinya, terdapat kekosongan sekitar 6.163 tenaga kepaniteraan atau setara 61 persen dari kebutuhan nasional.

Rincian kekosongan terbesar terjadi pada jabatan Jurusita Pengganti yang mencapai 86 persen, disusul Panitera Pengganti Pengadilan Agama sebesar 67,5 persen, dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama sebesar 22 persen.

Menurut Muchlis, kondisi tersebut menyebabkan Panitera Pengganti yang tersedia harus menangani beban perkara jauh di atas kapasitas ideal, sehingga berpotensi memengaruhi ketelitian dan keakuratan administrasi persidangan.

“Keadilan tidak hanya bergantung pada ketukan palu hakim, tetapi juga pada ketajaman pena dan ketelitian dalam menyusun Berita Acara Sidang. Tanpa administrasi dan berita acara sidang yang tertib dan akurat, keadilan akan kehilangan kepastiannya,” tegas Muchlis.

Bimtek Disiapkan untuk Mengisi Kekosongan SDM

Muchlis menjelaskan, Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti bukan sekadar agenda pelatihan, melainkan bagian dari strategi Badilag untuk menyiapkan tenaga kepaniteraan yang profesional, kompeten, dan berintegritas guna mengisi kebutuhan di berbagai satuan kerja peradilan agama.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari, 26–27 Agustus 2026, membekali peserta dengan materi teknik persidangan, administrasi perkara, penyusunan berita acara sidang, hingga kode etik kepaniteraan.

Ia berharap seluruh peserta siap ditempatkan di pengadilan mana pun yang membutuhkan pengabdian mereka.

Lima Pesan Dirjen Badilag untuk Calon Panitera Pengganti

Dalam kesempatan tersebut, Muchlis juga menyampaikan lima pesan penting kepada para peserta, yaitu:

  • Memaknai profesi Panitera Pengganti sebagai tugas mulia dalam menegakkan keadilan.

  • Terus meningkatkan kompetensi teknis kepaniteraan.

  • Menjunjung tinggi integritas dan etika profesi.

  • Menguasai teknologi peradilan, termasuk e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

  • Memberikan pelayanan yang ramah dan profesional kepada masyarakat pencari keadilan.

Ia juga meminta jajaran pimpinan PTA Kupang untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada calon Panitera Pengganti hingga siap menjalankan tugas di lapangan.

Dirangkai Penandatanganan MoU dengan BSI

Pembukaan Bimbingan Teknis dihadiri Ketua PTA Kupang Drs. H. Mohammad Jumhari, S.H., M.H., Wakil Ketua Dr. Harijah D., M.H., para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Hakim Yustisial, jajaran Ditjen Badilag, panitia, dan seluruh peserta.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari penguatan kerja sama layanan di lingkungan peradilan agama.

@Iyus