DPR Gelar Uji Kelayakan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA 2026, Makalah dan Wawancara Jadi Penentu Akhir
Jakarta,Monitor Pos ~ Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Tahapan ini menjadi proses akhir sebelum DPR menentukan persetujuan terhadap para kandidat yang akan mengisi posisi strategis di lingkungan peradilan tertinggi Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa mekanisme uji kelayakan terdiri atas dua tahap utama, yakni penulisan makalah dan wawancara mendalam. Tema makalah ditentukan melalui sistem undian yang dilakukan langsung oleh Komisi III DPR RI.
“Pembuatan makalah didasarkan pada tema yang diundi oleh Komisi III DPR, dengan ketentuan jumlah makalah maksimal lima halaman dan dapat diketik langsung maupun ditulis tangan,” ujar Habiburokhman saat membuka sidang uji kelayakan.
Tahap penulisan makalah diberikan waktu satu jam bagi setiap peserta. Setelah itu, para calon diwajibkan memaparkan isi makalah yang telah dibuat dan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam sesi wawancara.
Kandidat pertama yang mengikuti pengundian tema dan penjadwalan wawancara adalah Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum, yang saat ini menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung. Selanjutnya, proses dilanjutkan terhadap calon hakim agung dari berbagai kamar, meliputi kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara khusus pajak, serta para calon hakim ad hoc Mahkamah Agung lainnya.
Menurut Komisi III, substansi makalah menjadi dasar utama dalam menilai kapasitas akademik, integritas, kemampuan analisis hukum, serta visi para calon terhadap pembaruan peradilan nasional. Penilaian tidak hanya berfokus pada kualitas tulisan, tetapi juga pada konsistensi argumentasi saat pemaparan dan sesi tanya jawab.
Uji kelayakan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI. Suasana sidang berlangsung serius karena tahapan tersebut menentukan rekomendasi akhir DPR terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung periode 2026.
Tahapan yang dilakukan DPR RI merupakan rangkaian penutup dari proses seleksi panjang yang sebelumnya telah dijalani para kandidat di Komisi Yudisial, termasuk seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, penilaian kualitas, hingga wawancara.
@Iyus
