Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~
 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap Febrie telah sesuai dengan prosedur hukum.

Putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan.

Hakim: Proses Perkara Tak Muncul Tiba-Tiba

Dalam pertimbangannya, hakim menolak dalil Febrie yang mempersoalkan proses penggeledahan karena dilakukan berdekatan dengan dimulainya penyidikan.

Hakim menyatakan perkara tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada 6 Juli 2026. Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik telah menjalankan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Tidak ditemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa KUHAP tidak mengatur jangka waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan.

Dengan demikian, penggeledahan tidak dapat dinyatakan tidak sah hanya karena dilakukan dalam waktu yang berdekatan dengan dimulainya penyidikan.

Tak Harus Periksa Calon Tersangka Lebih Dulu

Hakim turut menolak dalil Febrie yang menyatakan tidak pernah dilakukan penyelidikan terhadap dirinya karena belum pernah dimintai keterangan.

Menurut hakim, KUHAP tidak mensyaratkan seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa agar suatu proses penyelidikan dinyatakan telah dilakukan.

Artinya, belum pernah dimintainya keterangan kepada Febrie tidak otomatis membuktikan bahwa penyelidikan terhadap perkara tersebut tidak pernah dilakukan.

Beda Nomor Surat Tak Batalkan Penggeledahan

Dalam permohonannya, Febrie juga mempersoalkan perbedaan nomor surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.

Namun, hakim menilai perbedaan nomor tersebut tidak menunjukkan penyidik melakukan penggeledahan di lokasi yang berada di luar izin Ketua PN Cibinong.

Menurut hakim, izin penggeledahan secara konkret menunjuk lokasi yang sama.

“Perbedaan nomor surat tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin,” kata hakim.

Barang Pribadi Boleh Dikembalikan

Hakim juga mempertimbangkan ditemukannya sejumlah barang pribadi milik Febrie, termasuk foto keluarga dan surat pribadi.

Menurut hakim, benda-benda tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan apabila tidak memiliki keterkaitan atau relevansi dengan perkara yang sedang disidik.

Namun, ditemukannya benda pribadi tidak serta-merta membuat seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak sah.

Terlebih, dalam penggeledahan tersebut turut ditemukan uang, emas, dokumen transaksi, dan alat komunikasi yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.

“Ditemukan atau diambilnya benda pribadi tidak menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah,” ujar hakim.

Hakim menegaskan pihak yang berkepentingan tetap memiliki hak untuk mengajukan permintaan pengembalian terhadap benda tertentu apabila terbukti tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Kehadiran Perangkat Lingkungan Bukan Syarat Mutlak

Dalil lain yang diajukan Febrie juga ditolak hakim, termasuk mengenai tidak adanya kehadiran perangkat lingkungan ketika penggeledahan dilakukan.

Hakim menilai kehadiran perangkat lingkungan bukan merupakan syarat sah suatu penggeledahan.

Demikian pula, tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie tidak cukup menjadi alasan hukum untuk membatalkan tindakan penyidik.

Soal Izin Jaksa Agung

Hakim juga mempertimbangkan dalil mengenai tidak adanya izin Jaksa Agung dalam pelaksanaan penggeledahan.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan putusan tersebut, ketentuan mengenai izin Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan tidak berlaku dalam kondisi pengecualian tertentu, termasuk apabila jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana khusus.

“Karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ujar hakim.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil Febrie mengenai adanya cacat prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan tidak beralasan menurut hukum.

Salah Satu dari Dua Praperadilan

Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL merupakan salah satu dari dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Putusan ini menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan hakim, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang menjadi objek permohonan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

@Iyus