Hukuman Tak Cukup! Hakim Agung Soroti Putusan Kejahatan Lingkungan yang Mandek di Eksekusi
Jakarta,Monitor Pos ~ Hukuman terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dinilai belum otomatis menjamin kerusakan lingkungan benar-benar pulih. Persoalan justru kerap muncul ketika putusan pengadilan memasuki tahap eksekusi karena amar putusan tidak selalu memuat perintah pemulihan secara rinci dan terukur.
Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam Lokakarya Optimalisasi Skema Pembiayaan Pemulihan Lingkungan Hidup melalui Putusan Perbaikan Akibat Tindak Pidana (PATP) yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Lokakarya menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., sebagai narasumber.
Menurut Pudjoharsoyo, penegakan hukum pidana lingkungan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Ukuran keberhasilannya harus dilihat dari sejauh mana fungsi lingkungan yang rusak dapat dikembalikan.
“Pemulihan lingkungan harus menjadi bagian nyata dari penegakan hukum, bukan sekadar konsekuensi tambahan setelah pelaku dijatuhi pidana.”
PATP Tak Sekadar Menghukum Pelaku
Pudjoharsoyo menjelaskan, Perbaikan Akibat Tindak Pidana (PATP) memiliki karakter khusus. Sanksi tersebut berstatus sebagai pidana tambahan, tetapi memiliki watak sebagai tindakan pemulihan (herstelmaatregel).
Tujuannya bukan memperberat penderitaan terpidana, melainkan mengembalikan kondisi lingkungan sedekat mungkin dengan keadaan semula atau restitutio in integrum, sepanjang secara ekologis masih memungkinkan.
Konsep tersebut sejalan dengan prinsip in dubio pro natura yang selama ini berkembang dalam praktik peradilan lingkungan.
Landasan PATP bersumber dari Pasal 119 huruf c UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan diperkuat melalui pedoman teknis PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
Perkembangan penting juga terjadi setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026. PATP kini menjadi salah satu pidana tambahan bagi korporasi yang berlaku secara umum melalui Pasal 120 ayat (1) huruf b, termasuk mekanisme paksa berupa penyitaan dan pelelangan kekayaan korporasi apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Tujuh Unsur Wajib dalam Amar Putusan
Pudjoharsoyo menyoroti temuan kajian IJRS yang menemukan sedikitnya empat variasi bentuk amar PATP dalam praktik.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata perbedaan gaya hakim dalam merumuskan putusan. Lebih dari itu, kondisi tersebut menunjukkan belum adanya standar minimum yang seragam.
Amar putusan yang tidak terukur dan sulit dilaksanakan (niet uitvoerbaar) pada akhirnya dapat mengganggu kepastian hukum sekaligus menggagalkan tujuan pemulihan lingkungan.
Karena itu, ia menawarkan tujuh unsur minimum yang seharusnya tercantum dalam setiap amar PATP.
Pertama, bentuk tindakan pemulihan harus konkret dan terukur, termasuk lokasi serta objek yang akan dipulihkan.
Kedua, putusan harus merujuk pada dokumen rencana pemulihan yang telah diuji dalam persidangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Ketiga, harus terdapat besaran biaya pemulihan beserta dasar penghitungannya berdasarkan valuasi ahli atau instansi teknis lingkungan hidup.
Keempat, putusan harus menetapkan batas waktu pelaksanaan secara tegas.
Kelima, harus ditentukan instansi yang bertugas mengawasi pelaksanaan beserta mekanisme pelaporan secara berkala.
Keenam, harus terdapat parameter atau baku keberhasilan untuk menentukan bahwa lingkungan telah pulih.
Ketujuh, harus dijelaskan konsekuensi hukum apabila terpidana lalai, termasuk mekanisme subsider maupun pelaksanaan pemulihan oleh pihak lain dengan biaya yang tetap dibebankan kepada terpidana.
“Dengan tujuh unsur ini, keempat varian amar yang ditemukan IJRS akan terkonsolidasi ke dalam satu bentuk baku,” ujarnya.
Ia menilai standardisasi tersebut juga penting untuk membantu hakim tingkat pertama yang belum seluruhnya memiliki sertifikasi lingkungan hidup.
Dana Pemulihan Jangan Hilang ke Kas Negara
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pembayaran biaya pemulihan lingkungan.
Pudjoharsoyo menyinggung pengalaman dalam perkara PT Adei Plantation and Industry, ketika biaya PATP yang telah dibayarkan diperlakukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kondisi itu menimbulkan risiko dana yang seharusnya digunakan secara khusus untuk memulihkan lokasi terdampak justru melebur menjadi penerimaan umum negara.
Menurutnya, secara doktrinal terdapat kemungkinan pembayaran biaya pemulihan disalurkan kepada pihak ketiga yang secara khusus mengelola dana pemulihan lingkungan.
Namun, terdapat sejumlah rambu yang harus dipenuhi.
Pertama, amar putusan harus menegaskan bahwa dana tersebut merupakan dana pemulihan lingkungan dengan peruntukan khusus, bukan pidana denda, uang pengganti, atau barang rampasan negara.
Kedua, pengelolaan dana harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki dasar hukum jelas.
Dalam konteks tersebut, ia menilai Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 dapat menjadi salah satu pilihan kelembagaan yang paling siap.
Ketiga, mekanisme tersebut tidak boleh mengubah asas legalitas dalam pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan tetap menjadi pelaksana putusan, sementara pihak ketiga berfungsi sebagai pengelola dana dan pelaksana teknis pemulihan.
Dalam jangka pendek, hakim dinilai telah dapat merumuskan amar yang memerintahkan penyetoran biaya pemulihan ke rekening penampungan dana pemulihan, sepanjang rencana pemulihannya telah diuji dalam persidangan.
Hakim Harus Aktif, tetapi Tak Boleh Jadi Konsultan Teknis
Pudjoharsoyo juga menekankan pentingnya peran aktif hakim sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2023.
Hakim memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan rencana pemulihan yang diajukan dalam tuntutan Penuntut Umum.
Jika dinilai belum cukup rinci, hakim dapat melengkapinya dalam amar putusan sepanjang didukung pembuktian dan alasan yang memadai.
Sikap aktif tersebut, menurutnya, harus dilakukan sejak awal persidangan. Hakim perlu memastikan tersedia alat bukti yang memadai untuk menopang rencana pemulihan, mulai dari keterangan ahli mengenai valuasi kerugian hingga dokumen kajian instansi teknis lingkungan hidup.
Namun, aktivisme hakim tetap memiliki batas.
“Hakim bukan konsultan teknis pemulihan,” tegasnya.
Karena itu, hakim harus tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan memastikan putusan dapat dieksekusi dan kewajiban menjaga imparsialitas serta tidak mengambil alih beban pembuktian Penuntut Umum.
Tiga Agenda Pembenahan
Mengakhiri paparannya, Pudjoharsoyo merangkum tiga agenda penting dalam pembenahan mekanisme PATP.
Pertama, variasi amar PATP menunjukkan kebutuhan mendesak terhadap standardisasi unsur minimum, terlebih setelah berlakunya KUHP Nasional.
Kedua, pembayaran biaya pemulihan melalui pihak ketiga pengelola dana secara doktrinal dimungkinkan, dengan syarat kualifikasi dana ditegaskan dalam amar putusan dan pengelolaannya dilakukan lembaga yang sah seperti BPDLH.
Ketiga, hakim harus menjalankan peran aktif berbasis pembuktian untuk memastikan rencana pemulihan lengkap sejak tahap awal persidangan dan merumuskannya secara terukur dalam amar putusan.
Dengan demikian, putusan pidana lingkungan hidup tidak berhenti sebagai dokumen penghukuman, tetapi benar-benar dapat dieksekusi dan menghasilkan pemulihan lingkungan.
Lokakarya yang digagas IJRS tersebut diharapkan menjadi titik awal penyempurnaan pedoman teknis perumusan amar PATP sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.
Tujuan akhirnya adalah menghadirkan keadilan lingkungan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan kerusakan yang ditimbulkan benar-benar dipulihkan.
@Iyus
