HUT ke-81, Ketua MA Sunarto: Peradilan Luhur Jadi Fondasi Kemakmuran Indonesia
Jakarta,Monitor Pos ~ Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 melalui upacara yang berlangsung khidmat di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Dalam momentum tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto menegaskan bahwa keluhuran peradilan merupakan fondasi penting bagi terciptanya kepastian hukum, kepercayaan publik, hingga kemakmuran masyarakat.
Mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, upacara tersebut menjadi momentum bagi seluruh insan peradilan untuk merefleksikan perjalanan MA selama 81 tahun sekaligus memperkuat komitmen menjaga integritas, profesionalitas, independensi, dan kualitas pelayanan hukum.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Prof. Sunarto mengatakan tema HUT ke-81 bukan sekadar slogan. Menurutnya, peradilan luhur harus diwujudkan melalui lembaga peradilan yang mampu menegakkan hukum secara imparsial dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Dari keluhuran inilah lahir kepercayaan publik dan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat,” ujar Sunarto dalam amanatnya.
Ia menegaskan, kemakmuran yang adil dan merata tidak dapat dipisahkan dari keberadaan sistem hukum yang kuat. Kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar, terutama dalam kehidupan ekonomi dan dunia usaha.
Menurut Sunarto, pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa kontrak yang dibuat akan ditegakkan, hak-hak kebendaan mendapatkan perlindungan, serta setiap sengketa dapat diselesaikan secara adil dan tepat waktu. Tanpa kepastian tersebut, aktivitas ekonomi berpotensi menghadapi risiko, keraguan, dan menurunnya kepercayaan.
Namun, kepastian hukum menurutnya tidak cukup hanya ditopang oleh substansi hukum. Sistem hukum juga membutuhkan hukum acara yang jelas, sistematis, dan efisien agar proses pencarian keadilan dapat berjalan secara objektif.
Keadilan harus dapat diuji melalui proses pembuktian yang ketat dan objektif di persidangan. Di sisi lain, putusan pengadilan harus memiliki kekuatan eksekusi sehingga keadilan tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas.
Sunarto menekankan pentingnya pelaksanaan putusan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari proses peradilan.
“Ketika palu keadilan diayunkan oleh peradilan luhur, kemakmuran rakyat dapat benar-benar kita wujudkan,” tegasnya.
Delapan Dekade Pembaruan Peradilan
Dalam amanatnya, Ketua MA juga memaparkan sejumlah kontribusi dan pembaruan yang telah dilakukan lembaga peradilan sepanjang 81 tahun perjalanan.
Di bidang perdata dan niaga, MA terus berupaya mengisi kekosongan hukum melalui penerbitan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Salah satunya Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Sementara di bidang pidana, pembaruan juga dilakukan melalui sejumlah regulasi, termasuk Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.
Transformasi pelayanan turut diperkuat melalui pengembangan teknologi. MA terus meningkatkan fitur pada aplikasi e-Court dan e-Berpadu agar selaras dengan perkembangan peraturan dan kebijakan terbaru.
Penguatan layanan digital tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan, kepastian, serta akses yang semakin luas bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan peradilan.
MA juga melakukan revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan fitur serta tampilan baru. Pembaruan tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai informasi dan dokumen hukum.
Menurut Sunarto, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi untuk mewujudkan peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel.
Integritas Jadi Tantangan Terbesar
Di balik berbagai capaian tersebut, Sunarto mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi lembaga peradilan.
Transformasi menuju peradilan modern menuntut penguatan perlindungan serta keamanan pangkalan data peradilan. Selain itu, MA harus memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, regenerasi aparatur yang adaptif, serta peningkatan kompetensi hakim dan aparatur secara berkelanjutan.
Namun, Sunarto menyebut tantangan paling fundamental bukan semata-mata berkaitan dengan teknologi atau sumber daya manusia. Integritas aparatur pengadilan menjadi faktor paling menentukan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak akan tumbuh tanpa integritas yang kuat. Kepercayaan tersebut menjadi modal utama untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat dan kelompok marginal.
Karena itu, ia mengajak seluruh insan peradilan membangun budaya hukum yang luhur, adil, dan beradab, dimulai dari perilaku setiap individu di mana pun bertugas.
Sunarto juga mengingatkan para hakim dan aparatur peradilan agar menjaga integritas serta tidak memberikan pelayanan yang bersifat transaksional kepada para pencari keadilan.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan,” tegasnya.
Peradilan Luhur, Indonesia Makmur
Mengakhiri amanatnya, Sunarto menegaskan bahwa modernisasi peradilan harus berjalan beriringan dengan integritas. Teknologi, regulasi, sumber daya manusia, dan pelayanan publik harus ditempatkan dalam satu tujuan, yakni menghadirkan keadilan yang dapat dipercaya masyarakat.
Ia menekankan bahwa peradilan yang dijalankan dengan nilai-nilai keluhuran akan melahirkan kepercayaan. Sementara kepercayaan terhadap hukum merupakan salah satu fondasi utama untuk membangun kemakmuran masyarakat.
Upacara HUT ke-81 MA turut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, pejabat Eselon I dan II, jajaran pengurus Dharmayukti Karini, serta segenap warga peradilan di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.
Peringatan HUT ke-81 akhirnya bukan sekadar penanda usia lembaga, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat kembali komitmen bahwa kemajuan peradilan harus dibangun di atas integritas, profesionalitas, independensi, transparansi, dan keberpihakan pada akses keadilan.
Dengan semangat “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, Mahkamah Agung menegaskan tekad untuk terus menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus menjawab tuntutan masyarakat di tengah perubahan zaman.
@Iyus
