HUT ke-81 Mahkamah Agung Jadi Momentum Lahirnya Gagasan Baru: Kebenaran Disebut Sebagai Tujuan Utama Hukum

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 19 Agustus 2026 tidak hanya menjadi ajang refleksi perjalanan lembaga peradilan, tetapi juga memunculkan gagasan baru yang memantik diskursus di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dalam momentum bertema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, muncul pemikiran Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. yang menyatakan bahwa kebenaran harus ditempatkan sebagai tujuan pertama hukum, mendahului keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Gagasan tersebut lahir dari sebuah perbincangan seusai rangkaian peringatan HUT Mahkamah Agung, setelah penyampaian pidato Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. serta peluncuran buku karya Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL. yang menyoroti nilai-nilai luhur dalam penegakan hukum.

Gagasan Empat Tujuan Hukum

Prof. Surya Jaya, Hakim Agung Senior Kamar Pidana Mahkamah Agung, menawarkan perspektif yang memperluas teori klasik tujuan hukum. Selama ini, teori hukum yang banyak diajarkan di Indonesia merujuk pada pemikiran Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga tujuan utama hukum.

Menurut Prof. Surya Jaya, ketiga tujuan tersebut tidak akan dapat diwujudkan tanpa adanya kebenaran sebagai fondasi. Ia menilai penegakan hukum harus dimulai dari pencarian fakta dan kebenaran yang sesungguhnya sebelum berbicara mengenai keadilan maupun kepastian hukum.

Pemikiran tersebut disebut telah lama disampaikan Prof. Surya Jaya dalam berbagai perkuliahan program doktor di sejumlah perguruan tinggi dengan menjadikan nilai al-haqq (kebenaran) dalam Al-Qur’an sebagai landasan filosofis.

Refleksi Peradilan yang Luhur

Tema HUT Mahkamah Agung tahun ini dinilai sejalan dengan gagasan tersebut. Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung menekankan pentingnya membangun lembaga peradilan yang bermartabat, independen, dan berintegritas sebagai fondasi negara hukum.

Sementara peluncuran buku Prof. Bagir Manan menjadi pengingat bahwa pengembangan ilmu hukum dan keteladanan intelektual merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas peradilan Indonesia.

Diskusi mengenai tujuan hukum kemudian berkembang sebagai bagian dari refleksi atas arah pembaruan sistem peradilan nasional.

Dinilai Relevan dengan Tantangan Era Digital

Gagasan menempatkan kebenaran sebagai tujuan utama hukum dinilai memiliki relevansi kuat di tengah perkembangan teknologi dan era disinformasi. Dalam praktik peradilan modern, hakim dihadapkan pada tantangan pembuktian yang semakin kompleks, termasuk penggunaan bukti elektronik, kecerdasan buatan, hingga penyebaran informasi palsu.

Karena itu, pencarian kebenaran dipandang menjadi pijakan utama agar putusan pengadilan tetap mencerminkan keadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dorong Diskursus Akademik dan Praktik Peradilan

Pemikiran Prof. Surya Jaya diharapkan menjadi bahan diskusi yang lebih luas dalam dunia akademik maupun praktik peradilan. Gagasan tersebut tidak dimaksudkan menggantikan teori hukum yang telah berkembang, melainkan memperkaya cara pandang mengenai tujuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung pun menjadi pengingat bahwa pembaruan hukum tidak hanya dilakukan melalui regulasi, tetapi juga melalui lahirnya gagasan-gagasan yang mendorong peradilan semakin luhur, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran.

@Iyus