HUT ke-81, Mahkamah Agung Pertegas Komitmen Bangun Peradilan Modern dan Berintegritas

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~
 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menandai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 dengan menegaskan tekad memperkuat sistem peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel. Pesan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof. Sunarto dalam amanat upacara peringatan HUT ke-81 MA RI, Rabu (19/8/2026).

Peringatan ulang tahun lembaga peradilan tertinggi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan sekaligus memperkuat langkah menghadapi tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman. Selama lebih dari delapan dekade, MA terus mengambil peran dalam mendukung pembangunan hukum nasional melalui pembentukan regulasi, pembaruan praktik peradilan, hingga pengembangan layanan berbasis teknologi.

Dalam bidang perdata dan niaga, MA terus berupaya memberikan kepastian hukum melalui penyusunan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Salah satunya Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Sementara di ranah pidana, pembaruan hukum acara dan praktik peradilan juga terus dilakukan. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Transformasi tidak berhenti pada pembaruan regulasi. MA juga memperkuat pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Pengembangan fitur dan layanan pada aplikasi e-Court dan e-Berpadu terus dilakukan agar dapat mengikuti perubahan peraturan serta kebutuhan masyarakat.

Digitalisasi tersebut diarahkan untuk memberikan pelayanan peradilan yang lebih mudah, cepat, memiliki kepastian, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Di sisi lain, MA melakukan revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan fitur serta tampilan baru. Langkah ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh berbagai dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.

“Semua itu adalah bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel, sebagai suatu upaya untuk mewujudkan peradilan yang luhur,” tegas Prof. Sunarto dalam amanatnya.

Integritas Jadi Tantangan Utama

Di tengah berbagai capaian tersebut, Ketua MA mengingatkan masih terdapat tantangan besar yang harus dijawab bersama oleh seluruh jajaran peradilan.

Menurut Prof. Sunarto, transformasi menuju peradilan modern membutuhkan penguatan perlindungan dan keamanan pangkalan data peradilan. Pada saat yang sama, kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang kompeten serta regenerasi aparatur yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman juga harus menjadi perhatian.

Kompetensi hakim dan aparatur peradilan, lanjutnya, harus terus ditingkatkan seiring semakin kompleksnya perkara dan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Namun, dari seluruh tantangan tersebut, Prof. Sunarto menilai persoalan paling mendasar bukan semata-mata teknologi maupun sumber daya manusia. Fondasi utama peradilan tetap berada pada integritas setiap aparatur.

“Lebih dari segalanya, tantangan yang paling fundamental adalah menjaga integritas aparatur pengadilan untuk membentuk kepercayaan publik yang kokoh, demi meningkatkan citra dan reputasi lembaga peradilan di mata masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, integritas merupakan modal utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan publik juga menjadi prasyarat penting agar upaya memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok marginal, dapat diwujudkan secara nyata.

Tak Ada Toleransi Pelayanan Transaksional

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sunarto mengajak seluruh insan peradilan untuk menumbuhkan kembali budaya hukum yang luhur, adil, dan beradab. Budaya tersebut, menurutnya, harus dimulai dari setiap individu, di mana pun mereka menjalankan tugas dan pengabdian.

Kepada para hakim dan aparatur peradilan, Ketua MA secara khusus mengingatkan pentingnya menjaga integritas serta menghindari segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional terhadap para pencari keadilan.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa modernisasi lembaga peradilan tidak boleh hanya diukur dari kemajuan teknologi, digitalisasi layanan, maupun lahirnya regulasi baru. Transformasi harus berjalan seiring dengan penguatan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab moral seluruh aparatur.

Menutup amanatnya, Prof. Sunarto menyampaikan refleksi bahwa peradilan yang dijalankan dengan nilai-nilai keluhuran akan melahirkan kepercayaan publik. Kepercayaan terhadap hukum, menurutnya, menjadi salah satu fondasi penting bagi terwujudnya kemakmuran masyarakat.

“Peradilan yang dijalankan dengan nilai-nilai keluhuran akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum adalah pondasi utama bagi terwujudnya kemakmuran masyarakat.”

Prof. Sunarto kemudian menyampaikan ucapan selamat HUT ke-81 kepada seluruh keluarga besar Mahkamah Agung RI.

“Selamat ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.”

Ia juga memanjatkan doa agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan kepada seluruh insan peradilan dalam menjalankan amanah menegakkan keadilan demi kemuliaan bangsa dan negara.

@Iyus