HUT Ke-81 Mahkamah Agung: SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding atau Dikasasi, Perkuat Kepastian Hukum KUHAP Baru

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ Mahkamah Agung Republik Indonesia memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 untuk menerbitkan kebijakan penting yang berdampak langsung pada praktik peradilan pidana nasional. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak lagi dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

SEMA yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026) itu menjadi pedoman resmi bagi seluruh pengadilan dalam melaksanakan putusan pidana, sekaligus menyelaraskan praktik peradilan dengan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan paling mendasar dalam sistem hukum acara pidana. Mahkamah Agung menegaskan bahwa apabila pengadilan menyatakan kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas harus memperoleh kepastian hukum dan tidak dapat lagi dipersoalkan melalui jalur banding maupun kasasi.

Dalam substansi SEMA, Mahkamah Agung menilai kepastian hukum merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia. Negara memang memiliki kewenangan untuk menuntut dan mengadili seseorang, namun kewenangan tersebut memiliki batas yang ditentukan oleh hukum. Ketika seseorang diputus bebas, proses hukum terhadapnya harus berakhir sesuai ketentuan KUHAP.

Selain mengatur putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Berbeda dengan putusan bebas, putusan lepas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti terjadi, tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dan masih berada dalam tahanan harus segera dikeluarkan pada hari yang sama saat putusan dibacakan. Apabila setelah itu diajukan upaya hukum, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tingkat banding, bukan lagi pengadilan tingkat pertama.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta memberikan perlindungan terhadap hak atas kebebasan seseorang selama proses hukum berlangsung.

Dalam kebijakan yang sama, Mahkamah Agung juga mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali. Pencabutan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian pedoman internal MA agar selaras dengan perubahan hukum acara pidana nasional.

Momentum penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung dipandang sebagai penegasan komitmen lembaga peradilan dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, konsisten, dan berorientasi pada kepastian hukum. Kebijakan ini tidak hanya mengatur aspek teknis administrasi perkara, tetapi juga mempertegas prinsip due process of law dan batas kewenangan negara dalam proses peradilan pidana.

Dengan lahirnya SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus diterapkan secara seragam di seluruh lingkungan peradilan, sehingga putusan pengadilan tidak hanya menghadirkan keadilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

@Iyus