Kasus CPO Bergulir, Tersangka YHF Diserahkan ke Penuntut Umum atas Dugaan Perintangan Persidangan
Jakarta,Monitor Pos ~ Penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka YHF beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. YHF diserahkan untuk diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan perkara korupsi sektor kelapa sawit.
Perkara yang menyeret YHF berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada industri kelapa sawit yang terjadi pada periode Januari hingga April 2022.
Diduga Manipulasi Dokumen Pemeriksaan
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, YHF disebut pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI pada periode Februari 2022 hingga September 2023.
YHF diduga melakukan sendiri atau turut serta bersama Marcella Santoso dalam upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan serta pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa korporasi dalam perkara CPO, yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.
Modus yang diduga dilakukan adalah memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.
Dokumen yang diduga telah dimanipulasi tersebut kemudian diberikan YHF kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang. LAHP itu selanjutnya diduga digunakan sebagai bagian dari gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan perdata.
Putusan dari proses hukum tersebut kemudian diduga dimanfaatkan dalam perkara para terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Berujung pada Putusan Perkara Korporasi
Dalam konstruksi perkara penyidik, rangkaian tersebut juga dikaitkan dengan proses persidangan perkara korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik menyebut adanya dugaan suap kepada majelis hakim oleh Marcella Santoso. Dalam perkara tersebut, majelis hakim disebut menunggu putusan perdata yang berkaitan dengan putusan TUN serta LAHP yang diduga telah dimanipulasi.
Rangkaian proses tersebut kemudian dikaitkan dengan putusan terhadap terdakwa korporasi yang menyatakan perbuatan para terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Putusan yang disebut dalam konstruksi perkara tersebut antara lain Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.
YHF Dijerat Pasal 21 UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
YHF juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam dakwaan kesatu maupun alternatif kedua sebagaimana konstruksi pasal yang disampaikan penyidik.
Setelah tahap II dilaksanakan, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dengan demikian, perkara YHF kini memasuki fase penuntutan. Pembuktian atas seluruh dugaan perintangan proses hukum tersebut selanjutnya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
@Iyus
