Kemendagri Dorong Pemda Lindungi Kekayaan Intelektual, Inovasi Pemerintahan Harus Jadi Aset Strategis
Jakarta,Monitor Pos - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak hanya fokus menciptakan inovasi, tetapi juga memastikan setiap karya, sistem, aplikasi, metode, dan produk pengetahuan yang dihasilkan memperoleh pelindungan kekayaan intelektual (KI) agar dapat dikelola sebagai aset strategis pemerintahan.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi, tetapi memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Yusharto.
Inovasi pemerintah memiliki nilai strategis
Yusharto menegaskan bahwa berbagai gagasan, hasil kajian, metode kerja, aplikasi digital, sistem pelayanan, hingga produk pengetahuan yang lahir dari lingkungan pemerintahan memiliki nilai strategis bagi organisasi dan negara.
Menurutnya, inovasi yang dihasilkan aparatur pemerintah seharusnya tidak berhenti sebagai laporan atau dokumen administratif, tetapi harus dikelola sebagai aset pengetahuan kelembagaan yang dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
“Dalam proses transformasi digital, gagasan, karya, inovasi, sistem, aplikasi, metodologi, maupun berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan oleh aparatur pemerintah merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi organisasi,” jelasnya.
Transformasi digital bukan sekadar aplikasi
Yusharto menilai kebutuhan pelindungan kekayaan intelektual semakin penting seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya kompleksitas persoalan pemerintahan.
Ia menekankan bahwa transformasi digital pemerintahan tidak hanya berarti membangun aplikasi atau mendigitalisasi administrasi, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah mengelola informasi, mengembangkan pengetahuan, menghasilkan inovasi, dan menyelesaikan persoalan publik secara lebih efektif.
Karena itu, pengelolaan hasil inovasi harus menjadi bagian dari strategi penguatan kapasitas pemerintahan daerah.
Peran BSKDN dan BRIDA
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menyoroti peran BSKDN bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang secara aktif menghasilkan penelitian, kajian, analisis, evaluasi, dan rekomendasi kebijakan.
Menurutnya, berbagai hasil tersebut perlu diolah dan didokumentasikan secara sistematis agar menjadi modal kelembagaan yang dapat memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan dan mendukung pengambilan keputusan berbasis pengetahuan.
“Dengan demikian, inovasi tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan yang memiliki nilai dan manfaat jangka panjang,” katanya.
Kemenkum minta inovasi segera diregistrasi
Sejalan dengan pandangan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa setiap hasil kreasi dan inovasi perlu segera diregistrasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setelah proses penciptaan dilakukan.
Menurut Hermansyah, pendaftaran menjadi langkah penting untuk memberikan pelindungan hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada suatu karya.
“Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memproteksi dan meregister hasil kreasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Hak moral dan hak ekonomi
Hermansyah menjelaskan bahwa hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta yang menghasilkan suatu karya dan melekat secara permanen pada dirinya.
Sementara itu, hak ekonomi memberikan pelindungan atas pemanfaatan karya dalam jangka waktu tertentu sesuai jenis kekayaan intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mencontohkan bahwa untuk hak cipta, pelindungan hak ekonomi berlaku selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, ia mendorong aparatur pemerintah dan Pemda untuk semakin memahami pentingnya mengenali, mengelola, dan mendaftarkan karya serta inovasi yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual.
Melalui langkah tersebut, Kemendagri berharap inovasi daerah tidak hanya mendorong perubahan layanan publik, tetapi juga menjadi kekayaan intelektual yang terlindungi, bernilai strategis, dan berkontribusi pada transformasi digital pemerintahan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Syafira NS
