Kemnaker Dorong Sertifikasi Kompetensi Permanent Makeup, Perkuat Standar Profesi dan Peluang Usaha
Jakarta,Monitor Pos - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penerapan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di bidang permanent makeup sebagai langkah memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan profesi tersebut memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa perkembangan industri kecantikan harus diikuti dengan peningkatan kualitas tenaga kerja melalui kompetensi yang terukur, etika profesi, kualitas pelayanan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pernyataan tersebut disampaikan saat meresmikan Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Afriansyah, pembentukan LSP Permanent Makeup Indonesia menjadi tonggak penting dalam menghadirkan sistem sertifikasi yang mampu menjamin kemampuan para praktisi sesuai standar profesi. Sertifikasi dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing tenaga kerja di sektor kecantikan.
Selain meresmikan LSP, Kemnaker juga mengapresiasi berdirinya Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia sebagai organisasi profesi yang diharapkan menjadi wadah pembinaan, peningkatan kapasitas, serta pengembangan jejaring bagi para pelaku industri permanent makeup di Indonesia.
Afriansyah berharap semakin banyak praktisi mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi agar memiliki peluang kerja yang lebih luas, sekaligus mendorong tumbuhnya wirausaha baru di bidang kecantikan.
Ia menambahkan, profesi permanent makeup tidak hanya berkaitan dengan estetika, tetapi juga menjadi bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat karena membuka kesempatan kerja dan mendorong lahirnya usaha mandiri berbasis keterampilan.
Chikita NR
