Ketua KY Lantik Mulyadi sebagai Sekretaris Jenderal, Siap Perkuat Integritas Lembaga
Jakarta,Monitor Pos ~ Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan resmi melantik Mulyadi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial pada Rabu (26/8/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas kelembagaan KY dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap perilaku hakim di Indonesia.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Auditorium Lantai 4 Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. Acara dihadiri oleh pimpinan dan anggota KY, pejabat struktural, serta perwakilan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Pengangkatan Mulyadi sebagai Sekjen KY didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 104/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan harapannya agar Sekjen yang baru mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjaga marwah institusi.
“Alhamdulillah semua prosesnya berjalan dengan lancar. Semoga yang terpilih amanah dan mampu menjaga harkat dan martabat Komisi Yudisial untuk tahun-tahun selanjutnya. Hal-hal yang sudah baik dipertahankan dan kemudian ditingkatkan, itu yang paling penting,” ujar Abdul Chair Ramadhan.
Sebelum dipercaya mengemban jabatan Sekretaris Jenderal, Mulyadi menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim di Komisi Yudisial. Pengalaman tersebut dinilai menjadi bekal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas strategis Sekretariat Jenderal KY.
Mulyadi terpilih setelah mengikuti proses seleksi yang berlangsung secara terbuka dan berjenjang. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, hingga wawancara.
Dengan pelantikan ini, Komisi Yudisial berharap kepemimpinan Sekretariat Jenderal semakin mampu mendukung pelaksanaan tugas konstitusional KY dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia.
@Iyus
