Komisi III DPR Tetapkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Lulus Seleksi
Jakarta,Monitor Pos - Komisi III DPR RI menetapkan 14 calon hakim yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk mengisi posisi hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III DPR RI pada Kamis sore (13/8/2026).
Keputusan ini menandai berakhirnya rangkaian proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang telah berlangsung sejak Maret 2026. Selanjutnya, nama-nama yang telah dinyatakan lulus akan diproses untuk ditetapkan oleh Presiden sebelum menjalankan tugas sebagai hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Rapat penetapan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Para calon sebelumnya telah menjalani tahapan seleksi dan uji kelayakan untuk menilai kapasitas, integritas, kompetensi, serta rekam jejak mereka.
11 Calon Hakim Agung Dinyatakan Lulus
Dari hasil rapat Komisi III DPR RI, sebanyak 11 nama dinyatakan lulus sebagai calon hakim agung. Mereka berasal dari sejumlah kamar perkara di Mahkamah Agung.
Kamar Pidana:
- Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.
- Sugiyanto, S.H., M.H.
- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
Kamar Perdata:
5. Dr. Sobandi, S.H., M.H.
6. Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Kamar Agama:
7. Dr. Musthofa, S.H., M.H.
8. Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak:
9. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
10. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
11. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.
Tiga Calon Hakim Ad Hoc Juga Lulus
Selain 11 calon hakim agung, Komisi III DPR RI menetapkan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang dinyatakan lulus.
Ketiganya adalah:
- Sudiyo, S.H., M.H. — calon hakim ad hoc Tipikor.
- Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. — calon hakim ad hoc HAM.
- Roki Panjaitan, S.H. — calon hakim ad hoc HAM.
Dengan demikian, total terdapat 14 calon hakim yang dinyatakan lulus dalam rangkaian seleksi tahun 2026.
Menunggu Penetapan Presiden
Setelah keputusan Komisi III DPR RI, proses selanjutnya berada pada tahapan penetapan oleh Presiden. Para calon yang telah dinyatakan lulus nantinya ditetapkan sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah ditetapkan, para hakim tersebut akan menjalani pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Berakhirnya proses seleksi ini menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi kebutuhan hakim pada sejumlah kamar di Mahkamah Agung. Kehadiran hakim baru diharapkan memperkuat kapasitas lembaga peradilan dalam menangani perkara sekaligus mendukung terwujudnya proses peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Proses seleksi yang berlangsung sejak Maret 2026 tersebut juga menjadi tahapan penting untuk memastikan calon hakim yang terpilih memenuhi standar kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
@Iyus
