Lima WNA India Dideportasi dari Indonesia, Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia
Jakarta,Monitor Pos ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sekaligus menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO). Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal dalam pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan.
Kelima WNA tersebut berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap dugaan bahwa Indonesia dijadikan sebagai negara transit sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk mengurus visa negara tujuan.
Awalnya, kelima WNA mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata dan berencana mengunjungi sejumlah daerah. Namun, setelah pemeriksaan mendalam dan pengumpulan fakta, petugas menemukan indikasi bahwa RF dan empat rekannya diduga merupakan korban jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan Indonesia sebagai titik transit perjalanan.
Atas dasar temuan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Prihatno Juniardi.
Kelima WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada 24 Agustus 2026 setelah seluruh proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait selesai dilakukan.
Menurut Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan, guna menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian.
Imigrasi juga memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
@Iyus
