Lolos Seleksi KY 2026, Dua Calon Hakim Agung Kamar Perdata Tawarkan Visi Putusan Berkualitas dan Akses Keadilan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~
 Komisi Yudisial (KY) resmi mengumumkan 11 calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi tahun 2026 pada 7 Agustus 2026 di Gedung KY, Jakarta. Pengumuman tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno KY dan selanjutnya disampaikan kepada DPR RI untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari sebelas nama yang dinyatakan lolos, dua calon berasal dari kamar perdata, yakni Dr. Sobandi dan Dr. Nurnaningsih. Keduanya sebelumnya telah menjalani wawancara mendalam di hadapan anggota KY yang menggali visi, misi, prioritas kerja, kualitas putusan, independensi hakim, hingga komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

Sobandi Dorong Putusan Jadi Rujukan Nasional

Dalam sesi wawancara yang dipandu Anggota KY Anita Kadir, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa apabila dipercaya menjadi hakim agung, ia ingin menghadirkan putusan yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi rujukan bagi hakim di tingkat pertama dan banding.

Menurutnya, kualitas putusan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus mendukung keseragaman penerapan hukum (unity of law) di seluruh Indonesia.

“Saya ingin menghasilkan putusan-putusan yang menjadi rujukan bagi hakim di tingkat pertama dan banding serta mewujudkan penerapan hukum yang sama atau unity of law,” ujar Sobandi.

Selain aspek substansi hukum, ia juga menekankan pentingnya modernisasi peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pengembangan sistem e-Court dan e-Berpadu dinilainya perlu terus diperkuat agar pelayanan peradilan semakin transparan, akuntabel, dan efisien.

Sobandi menegaskan bahwa modernisasi tidak boleh mengurangi independensi hakim. Ia memandang independensi bukan sekadar hak yang diberikan kepada hakim, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bebas dari campur tangan pihak mana pun.

“Independensi itu bukan hanya hak atau perlindungan konstitusional bagi hakim, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan siap menolak segala bentuk intervensi dan akan mendasarkan setiap putusan pada fakta persidangan, ketentuan hukum, dan hati nurani. Selain itu, Sobandi menyampaikan keinginannya untuk berkontribusi dalam pembentukan hukum nasional melalui putusan-putusan Mahkamah Agung.

Nurnaningsih Tekankan Akses Putusan dan Literasi Hukum

Sementara itu, Dr. Nurnaningsih yang berasal dari jalur nonkarier menempatkan independensi, imparsialitas, dan akses masyarakat terhadap keadilan sebagai inti gagasannya.

Ia menilai bahwa salah satu cara memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah dengan memastikan putusan pengadilan dapat diakses secara cepat dan terbuka oleh masyarakat.

“Membuat access to justice kepada masyarakat dalam artian independensi putusan hakim seyogyanya bisa diakses segera oleh masyarakat sebagai kontrol masyarakat terhadap independensi hakim agung,” kata Nurnaningsih.

Jika terpilih menjadi hakim agung, ia berkomitmen menghasilkan putusan yang adil, bijaksana, sesuai hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun yuridis.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung juga harus mampu berfungsi sebagai benchmark dan yurisprudensi bagi hakim lain, terutama ketika hukum positif belum mengatur suatu persoalan secara lengkap.

Nurnaningsih menekankan bahwa kualitas putusan tidak dapat dipisahkan dari kemauan hakim untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan masyarakat.

“Hukum itu statis, tapi masyarakat dinamis. Kalau hakim tertutup dan tidak mau belajar, bagaimana putusannya bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menyatakan akan terus memperluas literasi hukum melalui bacaan, kajian akademik, dan diskusi dengan berbagai kalangan agar putusan yang dihasilkan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Selain itu, Nurnaningsih menegaskan komitmennya untuk mematuhi kode etik dan pedoman perilaku hakim apabila nantinya dipercaya menduduki jabatan hakim agung.

Tahapan Berikutnya di DPR RI

Sebelas calon hakim agung yang telah diumumkan KY kini memasuki tahapan berikutnya, yaitu uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Proses tersebut akan menjadi penentu apakah para kandidat memperoleh persetujuan untuk diangkat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perbedaan penekanan gagasan antara Dr. Sobandi yang menyoroti konsistensi hukum dan modernisasi peradilan serta Dr. Nurnaningsih yang menekankan akses publik terhadap putusan dan pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi hakim menunjukkan beragam perspektif yang akan mewarnai proses seleksi hakim agung 2026 menuju Mahkamah Agung yang lebih berintegritas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

@Iyus