MA Perkuat Koordinasi Penegak Hukum, Implementasi KUHAP Baru Dipantau Langsung di Daerah
Jakarta,Monitor Pos - Mahkamah Agung (MA) memperkuat langkah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan membangun forum komunikasi lintas aparat penegak hukum bernama Mahkumjakpolpas. Forum ini dirancang untuk meningkatkan koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, serta lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan aturan baru secara terpadu.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial Suharto mengatakan komunikasi antara Pengadilan Tinggi (PT), Kejaksaan Tinggi, dan Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan di berbagai daerah telah berjalan efektif dan menjadi modal penting dalam penerapan KUHAP baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Suharto dalam Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengajuan kasasi yang digelar di Jakarta pada Jumat (21/8/2026).
Dalam arahannya, Suharto mengingatkan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi agar tidak mudah membuka ruang pemeriksaan ulang perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat fakultatif, sehingga hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu dan tidak diterapkan secara otomatis.
MA juga memberikan penegasan mengenai pelaksanaan persidangan. Sidang tidak dapat berlangsung apabila jaksa penuntut umum tidak hadir, baik secara langsung maupun elektronik. Namun, apabila terdakwa tidak hadir sementara jaksa hadir, sidang tetap dapat dilanjutkan hingga pembacaan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 berjalan seragam di seluruh Indonesia, MA akan melakukan pemantauan langsung terhadap persidangan di sejumlah Pengadilan Tinggi melalui command center Mahkamah Agung. Pemantauan dilakukan secara acak untuk mengevaluasi penerapan aturan di lapangan.
Selain itu, seluruh Pengadilan Tinggi diminta melaporkan pelaksanaan SEMA sejak 1 Agustus hingga 21 Agustus 2026. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi MA dalam menyempurnakan kebijakan implementasi KUHAP baru agar tidak merugikan pencari keadilan, khususnya dalam pemenuhan hak mengajukan kasasi.
Suharto menegaskan Mahkamah Agung akan terus menghimpun berbagai praktik dan dinamika yang muncul selama penerapan KUHAP baru sebagai dasar penyusunan kebijakan lanjutan demi menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.
@Iyus
