MA Sebut Polemik Data Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Telah Terklarifikasi

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~
 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyatakan polemik terkait publikasi data dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah memperoleh klarifikasi setelah Komisi Yudisial (KY) melakukan ralat dan menyampaikan permintaan maaf atas informasi yang sebelumnya dipublikasikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Kamar Pengawasan MA RI yang juga Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (3/8/2026).

MA Batalkan Rilis Resmi

Prof. Yanto menjelaskan, Mahkamah Agung sebelumnya telah menyiapkan pernyataan resmi untuk merespons rilis Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran etik hakim. Namun, langkah tersebut dibatalkan setelah pimpinan KY melakukan koreksi atas data yang disampaikan.

“Pimpinan Komisi Yudisial telah melakukan koreksi terhadap data yang disampaikan sebelumnya dan telah menyampaikan permintaan maaf. Karena itu, kami memandang persoalan tersebut telah memperoleh klarifikasi,” ujar Prof. Yanto.

Klarifikasi Bermula dari Komunikasi Pagi Hari

Menurut Yanto, informasi mengenai ralat tersebut diperoleh melalui komunikasi yang berlangsung pada Senin pagi, bersamaan dengan kehadiran Wakil Ketua Mahkamah Agung dalam agenda seleksi calon Hakim Agung di Komisi Yudisial.

Dalam komunikasi tersebut, Ketua KY disebut menyampaikan adanya kekeliruan dalam penyajian data yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan memicu polemik mengenai dugaan pelanggaran etik hakim.

MA Apresiasi Langkah Korektif KY

Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi atas langkah korektif yang dilakukan Komisi Yudisial. Sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof. Yanto menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut diterima sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.

“Apabila kekeliruan telah diakui dan diperbaiki melalui ralat resmi, maka kami menerima permintaan maaf tersebut sebagai bagian dari penyelesaian persoalan,” katanya.

Kekeliruan Terkait Periode Data

Dalam penjelasannya, Yanto mengungkapkan bahwa salah satu kekeliruan yang telah dikoreksi berkaitan dengan periode data yang dipublikasikan.

Data tersebut ternyata merupakan laporan yang masuk pada tahun 2025, bukan tahun 2026, serta berasal dari periode kepemimpinan komisioner sebelumnya di Komisi Yudisial.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar laporan yang dimaksud tidak berkaitan langsung dengan pelanggaran etik hakim.

Mayoritas Laporan Dinilai Bersifat Teknis Yudisial

Berdasarkan hasil pencermatan Mahkamah Agung, sekitar 75 persen laporan berkaitan dengan penerapan hukum acara atau aspek teknis pemeriksaan perkara.

Menurut MA, apabila terdapat perbedaan pandangan terhadap penerapan hukum acara maupun putusan hakim, mekanisme penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui upaya hukum yang telah diatur dalam sistem peradilan, bukan melalui mekanisme penegakan kode etik hakim.

Jaga Independensi Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Agung menilai pemisahan yang tegas antara dugaan pelanggaran etik dan persoalan teknis yudisial merupakan prinsip penting untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

Karena itu, penyampaian data kepada publik harus dilakukan secara cermat, akurat, dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap integritas lembaga peradilan maupun para hakim.

Terkait rincian data yang telah direvisi, Mahkamah Agung mempersilakan masyarakat memperoleh penjelasan lebih lanjut langsung dari Komisi Yudisial sebagai institusi yang menerbitkan informasi tersebut.

@Iyus