MA Tegaskan Hakim Berwenang Menentukan Kerugian Negara dalam Perkara Pidana
Jakarta,Monitor Pos ~ Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara beserta besarannya dalam pembuktian perkara pidana merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan kewenangan eksklusif satu lembaga audit tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8/2026).
Sidang Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 menghadirkan keterangan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hakim Tidak Terikat Mutlak pada Satu Hasil Audit
Mewakili Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Galang Adhe Sukma menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak terikat secara mutlak pada hasil audit suatu lembaga sebagai alat bukti tunggal.
Menurutnya, hakim memiliki kewenangan untuk:
- menerima hasil audit sebagai alat bukti,
- menilai dan mengujinya dengan alat bukti lain,
- bahkan mengesampingkannya apabila tidak memenuhi syarat pembuktian atau tidak menimbulkan keyakinan hakim.
Ia menegaskan bahwa keberadaan maupun besaran kerugian keuangan negara pada akhirnya diputuskan oleh hakim berdasarkan sistem pembuktian dalam hukum acara pidana.
Sejalan dengan Putusan MK dan SEMA
Galang menyatakan bahwa pendirian Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara untuk pembuktian tindak pidana korupsi bukan kewenangan eksklusif satu lembaga.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pemberlakuan hasil rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024.
Dalam rumusan Kamar Pidana, hasil pemeriksaan dari:
- BPKP,
- inspektorat,
- satuan kerja perangkat daerah, dan
- akuntan publik tersertifikasi
dapat digunakan sebagai dasar pembuktian adanya kerugian keuangan negara, tanpa mengurangi kewenangan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Galang, praktik tersebut telah diterapkan dalam berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perkara pengadaan e-KTP.
Kedudukan BPK Tetap Dihormati
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengakuan terhadap hasil audit lembaga lain tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan BPK sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA berpandangan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 KUHP, jika dibaca bersama ketentuan KUHAP, tidak menunjuk secara limitatif kepada satu lembaga tertentu.
Karena itu, hasil pemeriksaan dari lembaga lain dapat digunakan sebagai alat pembuktian sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil, sementara penilaian akhirnya tetap berada pada kewenangan hakim.
Kejaksaan: Audit Penting, tetapi Bukan Satu-satunya Bukti
Dari pihak Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Didik Farkhan Alisyah menyampaikan bahwa unsur merugikan keuangan negara harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.
Ia menilai audit penghitungan kerugian negara merupakan instrumen penting untuk membuktikan adanya actual loss dan menentukan besarannya, namun bukan satu-satunya dasar pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Didik, tidak tepat apabila kewenangan konstitusional BPK ditafsirkan sebagai larangan menggunakan hasil pemeriksaan atau keterangan ahli dari lembaga lain yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPKP: Fungsi Berbeda tetapi Saling Melengkapi
Sementara itu, Deputi Bidang Investigasi BPKP Sutrisno menjelaskan bahwa BPK dan BPKP memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
- BPK menjalankan fungsi pemeriksaan eksternal atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan amanat UUD 1945.
- BPKP menjalankan fungsi pengawasan intern pemerintah, termasuk audit investigatif dan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Menurut Sutrisno, kedua fungsi tersebut bersifat komplementer dan tidak saling bersinggungan.
Saldi Isra Soroti Dasar Konstitusional
Dalam persidangan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyoroti pentingnya justifikasi konstitusional apabila kewenangan audit kerugian keuangan negara dilakukan oleh lebih dari satu lembaga.
“Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini menyangkut konstitusi,” ujar Saldi Isra.
Ia juga menyinggung masih adanya perbedaan praktik di lapangan, di mana sebagian penyidik maupun putusan praperadilan masih mensyaratkan hasil audit BPK sebagai dasar pembuktian kerugian negara.
@Iyus
