MA Tegaskan Pemalsuan Dokumen Tanah Pusako Tinggi Adalah Tindak Pidana, Jadi Pedoman Penting Penerapan Hukum Adat
Jakarta,Monitor Pos ~ Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pembuatan dokumen adat oleh pihak yang tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris untuk mensertifikatkan tanah pusako tinggi merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat. Kaidah hukum tersebut termuat dalam Putusan MA Nomor 592 K/Pid/2024 dan dipublikasikan dalam Garda Peradilan: Indonesia Law Report (ILR) Volume 2 Nomor 1 sebagai pedoman penerapan hukum adat dalam perkara pidana.
Putusan ini dinilai menjadi rujukan penting bagi hakim dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan hukum adat, khususnya sengketa tanah pusako tinggi di lingkungan adat Minangkabau.
MA Luruskan Penerapan Hukum Adat dalam Perkara Pidana
Dalam kaidah hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pembuatan Ranji Jurai Silsilah Keturunan dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (milik adat) oleh seseorang yang tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris, dengan tujuan memperoleh sertifikat tanah pusako tinggi, merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Mahkamah menegaskan bahwa perkara pidana yang berkaitan dengan hukum adat tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga harus memahami struktur dan ketentuan adat yang berlaku.
Berawal dari Sengketa Tanah Adat di Padang
Perkara bermula dari sengketa kepemilikan 37 piring sawah tanah pusako tinggi milik Kaum Melayu Tambang Padang di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.
Terdakwa I, P. Dusol, sempat diangkat sebagai Kepala Waris pada 2014 dan kemudian sebagai Mamak Kepala Waris pada Agustus 2018. Namun, pengangkatan tersebut diperselisihkan oleh anggota kaum lain.
Melalui putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Tinggi Padang, hingga Mahkamah Agung, Terdakwa I dinyatakan tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris dan persoalan kepemimpinan adat diperintahkan untuk diselesaikan sesuai ketentuan adat.
Meski telah diberhentikan, Terdakwa I bersama Terdakwa II tetap membuat dokumen ranji jurai dan menggunakannya untuk mengurus sertifikat tanah pusako tinggi.
Akibatnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang menerbitkan 14 Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa I dan anak-anaknya, serta satu sertifikat atas nama pihak lain, tanpa sepengetahuan anggota Kaum Lidak, Suku Melayu Tambang.
PN Padang Nilai Masuk Ranah Perdata
Dalam persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Padang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Namun, majelis hakim menilai perkara tersebut merupakan persoalan hukum perdata, bukan tindak pidana.
Hakim berpendapat bahwa pencantuman nama seseorang dalam sertifikat tanah pusako tinggi tidak otomatis menghilangkan hak kolektif anggota kaum, karena dalam hukum adat Minangkabau tanah pusako tinggi tetap menjadi milik bersama kaum.
Atas dasar itu, PN Padang menjatuhkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Mahkamah Agung Batalkan Putusan
Mahkamah Agung memiliki pandangan berbeda. Dalam putusan kasasi, majelis hakim menyatakan Terdakwa I telah menggunakan dokumen yang memuat data tidak benar meskipun statusnya sebagai Mamak Kepala Waris telah dibatalkan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
MA menegaskan bahwa dalam hukum adat Minangkabau hanya ada satu Mamak Kepala Waris dalam satu kaum dan tidak dikenal istilah Mamak Kepala Waris dalam jurai atau bagian kaum tertentu.
Karena itu, dokumen ranji jurai dan surat penguasaan fisik tanah yang dibuat terdakwa dinilai tidak sah dan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui sertifikasi tanah adat.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan PN Padang, dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.
Keduanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Jadi Pedoman bagi Hakim
Putusan ini diperiksa oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas H. Dwiarso Budi Santiarto, Ainal Mardhiah, dan Dr. Prim Haryadi.
Mahkamah Agung berharap kaidah hukum tersebut menjadi tambahan pengetahuan sekaligus pedoman bagi hakim dalam memahami penerapan hukum adat, khususnya dalam perkara tanah pusako tinggi yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat.
@Iyus
