Mahkamah Agung Perkuat Kapasitas Hakim Peradilan Agama Hadapi Gugatan OJK di Sektor Keuangan Syariah

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos -
 Mahkamah Agung (MA) memperkuat kesiapan hakim Peradilan Agama dalam menangani gugatan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha jasa keuangan berbasis syariah. Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tata cara mengadili gugatan OJK sebagai upaya perlindungan konsumen.

Penguatan kapasitas tersebut dibahas dalam Diskusi Hukum yang digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran hakim dan aparatur Peradilan Agama, serta menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, OJK, dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2025 membawa konsekuensi baru bagi Peradilan Agama karena kini memiliki kewenangan mengadili gugatan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.

“Penguatan kapasitas hakim menjadi kunci agar pelaksanaan kewenangan baru ini berjalan efektif dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi konsumen sektor keuangan syariah,” ujar Yasardin.

PERMA tersebut membedakan kewenangan penyelesaian gugatan berdasarkan jenis kegiatan usaha. Gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan konvensional menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, sedangkan gugatan terhadap pelaku usaha yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Dalam paparannya, Yasardin mengungkapkan bahwa peningkatan kompetensi hakim terus dilakukan. Dari 2.864 hakim Peradilan Agama di seluruh Indonesia, sebanyak 823 hakim atau sekitar 28,7 persen telah mengantongi sertifikasi hakim ekonomi syariah.

Kebutuhan peningkatan kapasitas dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah perkara ekonomi syariah. Mahkamah Agung mencatat perkara ekonomi syariah yang ditangani Peradilan Agama terus bertambah, dari 491 perkara pada 2021 menjadi 772 perkara pada 2025.

Selain membahas implementasi PERMA, Yasardin juga menyinggung pengembangan gagasan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama. Namun, ia menegaskan bahwa konsep tersebut masih berada pada tahap pengembangan kelembagaan dan belum dibentuk melalui undang-undang.

Yasardin menambahkan, kewenangan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah tidak hanya mencakup sengketa wanprestasi. Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran prinsip-prinsip syariah oleh nasabah, konsumen, maupun pelaku usaha sektor ekonomi syariah juga menjadi ranah Peradilan Agama.

Diskusi hukum tersebut turut menghadirkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis serta perwakilan OJK. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai langkah memperkuat sinergi dalam pengembangan layanan dan penyelesaian perkara ekonomi syariah di kawasan Kalimantan.

@Iyus