Mahkamah Agung Pertahankan WTP ke-14, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ 
Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi penting dalam pengelolaan keuangan negara dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pencapaian tersebut menjadi WTP ke-14 secara berturut-turut yang diraih Mahkamah Agung sejak tahun 2012.

Penyerahan opini dilakukan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., kepada Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin sore (3/8/2026).

Capaian tersebut dinilai mencerminkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Apresiasi BPK atas Kinerja Mahkamah Agung

Dalam sambutannya, Dr. Nyoman memberikan apresiasi atas keberhasilan Mahkamah Agung mempertahankan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan negara, meskipun lembaga tersebut memiliki ratusan satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Mahkamah Agung ini istimewa. Sebagai lembaga negara dengan satuan kerja yang sangat banyak, capaian yang diraih Mahkamah Agung merupakan capaian terbaik bagi lembaga negara,” ujar Dr. Nyoman.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan adanya sistem pengendalian internal yang berjalan efektif, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta komitmen kuat pimpinan dan seluruh jajaran Mahkamah Agung dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara.

Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital

BPK juga menilai keberhasilan Mahkamah Agung tidak terlepas dari reformasi birokrasi dan transformasi digital yang terus dilakukan dalam sistem peradilan nasional.

Dr. Nyoman menyoroti berbagai inovasi berbasis teknologi yang telah diterapkan Mahkamah Agung, seperti e-Court dan e-Berpadu, yang dinilai berhasil meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan peradilan.

“Inovasi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola lembaga secara keseluruhan,” ungkapnya.

Digitalisasi layanan peradilan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya organisasi peradilan yang lebih modern, responsif, dan terpercaya di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan transparan.

Paparan Konsep Government 5.0

Pada kesempatan yang sama, Dr. Nyoman memaparkan konsep Government 5.0 sebagai arah pengembangan tata kelola pemerintahan di era digital.

Konsep tersebut menekankan pentingnya:

  • pemanfaatan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI), cloud computing, Internet of Things (IoT), big data, dan blockchain;
  • integrasi data antarlembaga;
  • birokrasi yang agile dan adaptif;
  • keterlibatan masyarakat dalam proses pemerintahan; serta
  • penguatan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan etika pemerintahan.

Menurut Dr. Nyoman, penerapan lima pilar tersebut akan mendorong lahirnya kebijakan berbasis data yang lebih cepat, tepat, dan akurat, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses masyarakat.

Transformasi Digital dan Akuntabilitas Berjalan Beriringan

BPK menilai Mahkamah Agung telah menunjukkan bahwa transformasi digital dapat berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas organisasi. Berbagai inovasi yang dikembangkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya dan keuangan negara yang lebih efektif.

Penguatan sumber daya manusia digital, integrasi data, dan tata kelola organisasi yang baik dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan reformasi tersebut.

@Iyus