Mahkamah Agung Sosialisasikan Pedoman Baru Pengajuan Kasasi, Perkuat Keseragaman Penerapan KUHAP 2025
Jakarta,Monitor Pos ~ Mahkamah Agung (MA) mulai mengimplementasikan pedoman baru pengajuan kasasi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pedoman ini disosialisasikan kepada jajaran peradilan umum untuk memastikan penerapan aturan kasasi berjalan seragam, tertib, dan memberikan kepastian hukum.
Sosialisasi berlangsung selama dua hari, 21–22 Agustus 2026, di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, dan diikuti 55 peserta secara luring maupun daring. Peserta terdiri atas Ketua Pengadilan Tinggi, Panitera Pengadilan Tinggi, serta pejabat pelaksana yang menangani Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Andi Julia Cakrawala, mengatakan penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 merupakan respons atas perubahan mekanisme hukum acara pidana dalam KUHAP baru, khususnya terkait tata cara dan tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 298 dan Pasal 300.
“Pedoman ini disusun untuk memberikan kejelasan, keseragaman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan kasasi setelah berlakunya KUHAP yang baru,” ujarnya dalam laporan panitia.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa sosialisasi memiliki urgensi tinggi agar tidak terjadi perbedaan penerapan aturan kasasi di berbagai pengadilan.
Menurut Bambang, pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru sangat penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak para pihak dalam perkara pidana, baik terdakwa maupun korban. Ia meminta seluruh peserta menyampaikan hasil sosialisasi kepada jajaran di satuan kerja masing-masing agar implementasi aturan berjalan konsisten di seluruh Indonesia.
Selain membahas substansi hukum, Mahkamah Agung juga menyoroti kesiapan administrasi dan infrastruktur pengadilan dalam menerapkan KUHAP baru. Pengelolaan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan ketentuan kasasi secara tertib dan akurat.
Dalam forum tersebut, Bambang mengungkapkan masih terdapat sejumlah Pengadilan Tinggi yang menghadapi keterbatasan ruang sidang dan fasilitas pendukung, terutama untuk menangani perkara dengan terdakwa yang berasal dari daerah jauh atau perkara khusus seperti tindak pidana korupsi. Karena itu, MA terus mendorong penyiapan mekanisme dan sarana persidangan yang lebih efektif.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari Mahkamah Agung. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto memaparkan implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026, sementara Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi menjelaskan substansi SEMA Nomor 3 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembekalan teknis penggunaan SIPP oleh tim pengembang Mahkamah Agung.
Melalui sosialisasi ini, Mahkamah Agung berharap seluruh hakim dan aparatur peradilan umum memiliki pemahaman yang utuh terhadap perubahan KUHAP, baik dari sisi aturan hukum maupun pelaksanaan teknis, sehingga proses pengajuan kasasi dapat diterapkan secara efektif, seragam, dan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia.
@Iyus
