Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Atur Batas Jelas Praperadilan dan Sidang Pokok Perkara Pidana

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~
 Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Aturan baru ini diterbitkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung RI, Rabu (19/8/2026), sebagai pedoman bagi hakim peradilan umum dalam menerapkan ketentuan KUHAP terbaru.

Penerbitan SEMA tersebut menjadi langkah Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum mengenai hubungan antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mahkamah Agung menjelaskan, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan karena KUHAP baru mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan selama proses praperadilan yang diajukan lebih dahulu masih berlangsung. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 dan menjadi dasar penyempurnaan aturan sebelumnya, yakni SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

Melalui pedoman baru ini, MA menetapkan batas waktu yang lebih jelas mengenai kapan sidang pokok perkara harus ditunda dan kapan tetap dapat dilanjutkan. Jika permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum berkas perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan, maka pengadilan tetap menerima pelimpahan berkas secara administratif. Namun, pemeriksaan pokok perkara wajib ditunda hingga putusan praperadilan dibacakan.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan hak tersangka atau terdakwa untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan tetap terlindungi, meskipun perkara pidana telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur kondisi sebaliknya, yakni ketika berkas pokok perkara lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan diajukan setelahnya. Dalam situasi tersebut, pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan tidak terhalang oleh permohonan praperadilan yang datang belakangan.

Meski demikian, Mahkamah Agung menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap harus diregister, disidangkan, dan diputus. Amar putusan dalam kondisi tersebut adalah menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung berharap tercipta keseragaman penerapan hukum acara pidana di seluruh pengadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Pedoman ini juga diharapkan mampu mencegah tumpang tindih antara proses praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara, sehingga implementasi KUHAP terbaru dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan konsisten di lingkungan peradilan umum.

@Iyus