Majelis Hakim PN Bitung Periksa 1.337 Ikan Napoleon, Dalami Barang Bukti Perkara Pidana Perikanan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~
Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung melakukan pemeriksaan setempat atau descente terhadap barang bukti dalam tiga perkara tindak pidana perikanan, Jumat (21/8/2026). Salah satu fokus pemeriksaan adalah 1.337 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 1,2 ton.

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk perkara Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2026/PN Bit, Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2026/PN Bit, dan Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2026/PN Bit. Langkah ini ditempuh untuk memastikan secara langsung keberadaan, kondisi fisik, serta kesesuaian barang bukti dengan fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Pemeriksaan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Mariany R. Korompot, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim. Ia didampingi Hakim Anggota Temmy Fetrozian, S.St.Pi., M.H. dan Musdamin, S.Pi., bersama jajaran panitera dan panitera pengganti.

Kegiatan turut dihadiri penuntut umum, tiga terdakwa yang terdiri atas dua warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing asal Hong Kong, serta penasihat hukum masing-masing. Pengamanan dilakukan secara terpadu oleh Pengadilan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.

Rangkaian pemeriksaan diawali di Pelabuhan PSDKP Bitung, tempat kapal MV Silver Island bersandar. Majelis Hakim memeriksa kondisi kapal secara langsung, mulai dari bagian dalam, geladak, hingga badan kapal. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik kapal dengan keterangan saksi maupun fakta yang tercantum dalam berkas perkara.

Setelah pemeriksaan kapal selesai, Majelis Hakim bersama seluruh pihak bergerak menuju lokasi keramba penampungan ikan di Perairan Pulau Lembeh. Di lokasi tersebut, hakim memeriksa langsung 1.337 ekor ikan Napoleon yang ditempatkan pada sejumlah petak keramba.

Kondisi ikan, ukuran, serta keberadaannya menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan. Fakta empiris tersebut dinilai penting untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran secara langsung mengenai barang bukti biologis yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Ikan Napoleon merupakan salah satu sumber daya hayati laut bernilai ekonomi tinggi yang mendapatkan status perlindungan terbatas di Indonesia. Ketentuan mengenai perlindungan tersebut antara lain mengatur ukuran ikan yang dapat dimanfaatkan, kuota penangkapan, serta persyaratan perizinan.

Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap ikan Napoleon di lokasi penampungan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Majelis Hakim dapat melihat kondisi barang bukti secara nyata sebelum mengambil kesimpulan berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pemeriksaan terhadap terdakwa warga negara asing juga berlangsung dengan dukungan penerjemah bahasa resmi. Kehadiran penerjemah memastikan komunikasi selama pemeriksaan berjalan dengan baik sekaligus mendukung terpenuhinya hak-hak hukum terdakwa selama proses persidangan.

Seluruh rangkaian pemeriksaan setempat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Sikap kooperatif ditunjukkan oleh penuntut umum, para terdakwa, serta penasihat hukum sehingga Majelis Hakim dapat menghimpun fakta lapangan yang diperlukan untuk melengkapi proses pembuktian dalam persidangan berikutnya.

Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian dari upaya peradilan untuk menghadirkan proses pembuktian yang lebih komprehensif, khususnya dalam perkara yang melibatkan barang bukti biologis dan kapal sebagai sarana yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana perikanan.

@Iyus