Mantan Bendahara Polresta Samarinda Divonis 4 Tahun, Korupsi Anggaran Tembus Rp4 Miliar

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Suharto bin Toyib, mantan Kepala Seksi Keuangan sekaligus Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda.

Suharto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun Anggaran 2021.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota Lili Evelin dan Risa Sylvya. Putusan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda dan dikutip DANDAPALA pada Selasa (18/8/2026).

Menyatakan Terdakwa Suharto bin Toyib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair,” demikian amar putusan majelis hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Suharto. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu paling lama tiga bulan.

Apabila denda tidak dibayarkan, harta atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk disita dan dilelang, pidana denda diganti dengan 60 hari kurungan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,09 Miliar

Tak berhenti pada pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.097.216.884.

Majelis memberikan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Suharto untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Rekayasa Dokumen Pencairan Anggaran

Perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran DIPA Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Suharto disebut melakukan perbuatan melawan hukum pada Januari hingga April 2021.

Saat itu, terdakwa diduga merekayasa sejumlah dokumen yang digunakan untuk proses pencairan dana anggaran. Dana yang telah dicairkan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp4.072.216.884.

Besaran kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran DIPA Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 Nomor PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023 tanggal 22 Desember 2023.

Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Vonis Jadi Penutup Perkara Penyalahgunaan Anggaran

Putusan terhadap Suharto menjadi babak penting dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Polresta Samarinda. Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana badan, tetapi juga membebankan denda dan uang pengganti sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas tindak pidana korupsi yang terbukti di persidangan.

Dengan pidana tambahan tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

@Iyus