Menko Polkam Ajak Masyarakat Jaga Perdamaian Aceh dan Papua, Tegaskan Aspirasi Harus Dalam Koridor Hukum

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos -
 Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan di tengah dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua.

Pemerintah, kata Djamari, tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara tertib dan berada dalam koridor hukum agar tidak berkembang menjadi kekerasan maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Djamari dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, M.MDS., di Jakarta.

Perdamaian Aceh Harus Terus Dirawat

Menko Polkam menegaskan, pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perdamaian yang telah terpelihara di Aceh selama lebih dari dua dekade dinilai sebagai capaian penting yang harus dipertahankan bersama.

Menurutnya, keberlangsungan perdamaian tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh elemen masyarakat melalui dialog, persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum.

Dalam konteks tersebut, pemerintah juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang penggunaannya dan penghormatannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Menko Polkam meminta aparat penegak hukum mendalami secara objektif informasi mengenai dugaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila.

Penyelidikan, kata dia, harus mencakup fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif, hingga unsur hukum yang mungkin terpenuhi.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Aspirasi di Papua Diminta Tetap Damai

Sementara itu, terkait perkembangan situasi di Papua, pemerintah kembali menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga menyayangkan terjadinya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan sejumlah aparat terluka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Djamari.

Pemerintah Perkuat Koordinasi

Karo Humas dan Datin Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyampaikan bahwa Menko Polkam terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua.

Koordinasi juga dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya eskalasi, melindungi keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga.

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi, berita bohong, maupun informasi yang belum terverifikasi.

Setiap dugaan pelanggaran hukum, pemerintah menegaskan, harus diserahkan kepada aparat berwenang untuk ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa menjaga perdamaian bukan hanya tugas pemerintah dan aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Dialog, persatuan, penghormatan terhadap simbol negara, serta penyampaian aspirasi secara damai dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika Aceh dan Papua.

Sundarai