Nina Zainab Gagas Asset Management Agency Nasional, Dorong Aset Kejahatan Berujung pada Pemulihan Korban
Jakarta,Monitor Pos - Pengelolaan aset hasil kejahatan di Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan serius akibat tersebarnya kewenangan di berbagai lembaga. Kondisi tersebut mendorong Doktor Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Nina Zainab, menawarkan pembentukan Asset Management Agency Nasional sebagai model baru pengelolaan aset sitaan dan rampasan.
Gagasan itu dituangkan Nina dalam disertasinya berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Penempatan serta Pengelolaan Aset Barang Sitaan dan Rampasan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Penelitian tersebut dipaparkan dalam Sidang Promosi Doktor di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Nina, persoalan pengelolaan aset hasil kejahatan tidak berhenti pada bagaimana negara merampas aset dari pelaku. Tantangan yang tak kalah penting justru muncul setelah aset tersebut berada dalam penguasaan negara.
Saat ini, kewenangan pengelolaan aset masih terfragmentasi antarlembaga. Akibatnya, belum terdapat satu institusi yang memegang tanggung jawab penuh terhadap seluruh rangkaian pengelolaan aset, mulai dari penerimaan, penilaian, pemeliharaan, pemanfaatan hingga pelelangan.
Tawarkan Otoritas Tunggal
Untuk menjawab persoalan tersebut, Nina menawarkan Asset Management Agency Nasional sebagai otoritas tunggal yang independen dan profesional.
Lembaga yang diusulkan tersebut akan menangani seluruh siklus pengelolaan aset hasil kejahatan secara terintegrasi. Konsepnya bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni sentralisasi kewenangan, profesionalisasi pengelolaan, serta penguatan akuntabilitas.
“Model Asset Management Agency Nasional bukan sekadar opsi teknokratis, melainkan lompatan paradigmatik,” ujar Nina.
Menurut Direktur Advokasi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) tersebut, model itu akan mengubah posisi pengelolaan aset hasil kejahatan dari sekadar fungsi administratif menjadi fungsi strategis dalam sistem peradilan pidana.
Pengelolaan aset, kata dia, perlu ditempatkan sebagai fungsi yang berdiri sendiri, khusus, mandiri, dan profesional. Dengan adanya otoritas tunggal, negara memiliki pusat tanggung jawab yang jelas sehingga potensi tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan pengelolaan dapat diminimalkan.
Restitusi Korban Harus Diutamakan
Temuan lain dalam penelitian Nina berkaitan dengan orientasi pemanfaatan aset rampasan. Selama ini, pengelolaan aset dinilai lebih banyak diarahkan pada pemulihan keuangan negara atau state recovery. Sementara itu, pemulihan korban atau victim recovery belum menjadi prioritas utama.
Nina menawarkan perubahan orientasi tersebut dengan menempatkan restitusi korban sebagai salah satu prioritas dalam pemanfaatan hasil aset rampasan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan asset recovery tidak semestinya hanya dilihat dari berapa besar aset yang berhasil dirampas atau dikembalikan kepada negara. Yang lebih penting adalah sejauh mana aset tersebut mampu memberikan pemulihan terhadap pihak yang dirugikan oleh tindak pidana.
“Pertanyaan mendasarnya bergeser dari seberapa besar yang diperoleh negara menjadi sejauh mana aset tersebut mampu memulihkan kerugian korban,” kata Nina.
Bukan Sekadar Membentuk Lembaga Baru
Nina menegaskan, kebaruan atau novelty dari penelitiannya tidak hanya terletak pada usulan pembentukan Asset Management Agency Nasional.
Lebih jauh, penelitian tersebut menawarkan perubahan paradigma dalam kebijakan asset recovery di Indonesia. Sistem yang sebelumnya dinilai terfragmentasi dan berorientasi pada penguasaan aset diarahkan menjadi sistem yang terintegrasi, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan.
Dengan pendekatan tersebut, aset hasil kejahatan tidak hanya dipandang sebagai barang yang harus dikuasai negara, tetapi sebagai sumber daya yang harus dikelola secara optimal dan bertanggung jawab untuk menghasilkan manfaat bagi negara maupun korban.
“Keberhasilan asset recovery bukan hanya soal merampas aset, tetapi memastikan aset tersebut memberikan pemulihan,” tandas Nina.
Sidang Promosi Doktor
Sidang promosi doktor Nina Zainab dipimpin Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D. Adapun penguji sekaligus promotor adalah Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si.
Prof. Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn. bertindak sebagai ko-promotor sekaligus penguji. Sementara penguji internal terdiri dari Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. R. Lina Sinaulan, S.H., M.H., dan Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H.
Adapun penguji eksternal adalah Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D.
Melalui penelitian tersebut, Nina mendorong agar reformasi pengelolaan aset hasil kejahatan tidak berhenti pada persoalan kelembagaan. Perubahan harus diarahkan pada terciptanya sistem asset recovery yang memiliki satu rantai pengelolaan yang jelas, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan hasil kejahatan yang berhasil diselamatkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pemulihan korban dan kepentingan publik.
Shinta
