Pemerintah Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan Miskin dan Kelompok Rentan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi penyusunan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan akses bantuan hukum yang berkeadilan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan kategori miskin serta kelompok rentan, Selasa (11/8/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Savero Hotel, Kota Depok, dihadiri berbagai kementerian, lembaga penegak hukum, perwakilan Mahkamah Agung, Bappenas, serta organisasi riset peradilan. Kegiatan dirancang berlangsung selama dua hari, 11–12 Agustus 2026, untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih terintegrasi dalam penyediaan bantuan hukum bagi kelompok rentan.

Mewakili Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Catur Alfath Satriya memaparkan langkah penguatan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan peradilan. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa terdapat tiga layanan utama yang menjadi instrumen akses keadilan di pengadilan, yakni pembebasan biaya perkara (prodeo), sidang di luar gedung pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Menurut Catur, ketiga layanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015, serta berbagai ketentuan teknis yang diterbitkan oleh direktorat jenderal di masing-masing lingkungan badan peradilan.

Ia juga memaparkan capaian layanan bantuan hukum Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025. Tercatat 22.706 permohonan pembebasan biaya perkara, 302.660 layanan Posbakum, dan 38.460 layanan sidang di luar gedung pengadilan telah diberikan kepada masyarakat pencari keadilan.

Sebagai langkah penguatan ke depan, Mahkamah Agung mengusulkan sejumlah strategi, antara lain penguatan regulasi dan pedoman Posbakum, peningkatan dukungan anggaran, pelatihan berkala bagi advokat pendamping, serta penguatan koordinasi antar-pemangku kepentingan.

Catur juga mengingatkan adanya sejumlah tantangan yang harus diantisipasi, terutama terkait implementasi KUHAP 2025 sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional, pemerataan kualitas advokat pemberi bantuan hukum, serta pengembangan ekosistem pro bono melalui pemberian insentif bagi advokat yang memberikan layanan hukum secara cuma-cuma.

Pada sesi yang sama, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Masjuno, memaparkan strategi lembaganya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan miskin serta kelompok rentan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa Skor Indeks Akses terhadap Keadilan Indonesia tahun 2021 baru mencapai 53,8 dari skala 100, yang menunjukkan masih perlunya penguatan layanan hukum agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

Paparan dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) yang disampaikan oleh Marselino Latuputty, Manajer Program Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah, memperlihatkan masih rendahnya pemanfaatan layanan bantuan hukum. Berdasarkan hasil kajian IJRS, 65,6 persen masyarakat yang pernah menghadapi persoalan hukum belum menggunakan pendampingan hukum, 63,5 persen responden tidak mengetahui adanya layanan sidang keliling pengadilan, dan hanya 36,7 persen yang mengetahui program bantuan hukum gratis.

Temuan tersebut menjadi perhatian penting dalam rapat koordinasi karena menunjukkan bahwa tantangan akses keadilan tidak hanya terletak pada ketersediaan layanan, tetapi juga pada kurangnya informasi dan literasi hukum masyarakat.

Rangkaian pemaparan sesi pertama ditutup dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta rapat. Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi masih berlanjut dengan sesi kedua yang dijadwalkan berlangsung hingga Rabu (12/8/2026).

@Iyus