PN Jakarta Pusat Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Lanjut ke Tahap Pembuktian

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan perlawanan (eksepsi) yang diajukan Tim Advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Hatta Ali, Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Binjani, menegaskan seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga harus diuji dalam proses pembuktian.

“Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” demikian amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Pokok Keberatan Dinilai Masuk Materi Perkara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sedikitnya empat dalil utama dalam perlawanan tim kuasa hukum Yaqut tidak dapat diputus pada tahap eksepsi.

Pertama, keberatan mengenai kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan dinilai merupakan persoalan yang hanya dapat diuji melalui pemeriksaan pokok perkara.

Kedua, soal ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat terdakwa juga belum dapat dinilai pada tahap ini karena harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Ketiga, majelis menyatakan perdebatan mengenai apakah perbuatan yang didakwakan termasuk kerugian keuangan negara atau delik lain, termasuk hubungan aliran dana jemaah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kerugian negara, merupakan materi pembuktian yang akan diperiksa lebih lanjut.

Keempat, dalil mengenai dugaan penerimaan dana sebesar US$271.500, dugaan penyiapan dana US$1 juta yang dikaitkan dengan Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024, serta dugaan fee percepatan, juga dinilai telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak dapat diputus melalui putusan sela.

Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji kini berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membuktikan dakwaan, sementara tim kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan mengajukan pembelaan melalui proses persidangan.

@Iyus