PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo, Hakim Sebut Pengajuan Sudah Tidak Relevan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~
 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dalam sidang yang digelar Rabu (26/8/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan oleh Polda Metro Jaya.

Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak

Permohonan ini merupakan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo dalam rangkaian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Berbeda dengan permohonan sebelumnya yang menggugat penetapan status tersangka, kali ini Roy Suryo menjadikan pencekalan oleh Polda Metro Jaya sebagai objek praperadilan.

Namun, majelis hakim menilai permohonan tersebut memiliki substansi yang serupa dengan perkara praperadilan sebelumnya.

Hakim: Ada Kesamaan dengan Praperadilan Sebelumnya

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan kali ini memiliki kesamaan dengan perkara Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang telah diputus pada 20 Juli 2026.

Menurut hakim, kedua permohonan sama-sama diajukan setelah perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.

“Meski objeknya tidak sama persis, permohonan ini memiliki kesamaan dari aspek pengajuannya, yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan,” kata I Ketut Darpawan.

Pengajuan Dinilai Penyalahgunaan Prosedur

Hakim menegaskan, praperadilan memang dapat menghentikan pemeriksaan perkara pokok apabila perkara dilimpahkan ketika sidang praperadilan sedang berlangsung.

Namun, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian pemohon mengajukan praperadilan secara bertahap terhadap objek yang berbeda, tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

“Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat (3), maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas hakim.

Status Tersangka Berubah Menjadi Terdakwa

Hakim juga menilai pengajuan praperadilan menjadi tidak relevan karena setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, status hukum Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Dengan perubahan status tersebut, kewenangan memeriksa keabsahan proses hukum beralih kepada majelis hakim yang menangani perkara pokok di PN Jakarta Timur.

Hakim menambahkan, Roy Suryo tetap memiliki hak untuk menguji seluruh alat bukti dan proses pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan pokok perkara.

Menurut hakim, forum pemeriksaan perkara pokok memiliki kualitas pemeriksaan yang lebih lengkap dibandingkan forum praperadilan.

Putusan Bersifat Final

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.

Putusan praperadilan ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon maupun termohon dalam perkara praperadilan.

@Iyus