PN Pasarwajo Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Sosialisasikan Standar Layanan Informasi Mahkamah Agung

Table of Contents


Pasarwajo,Monitor Pos ~ Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo memperkuat komitmennya terhadap transparansi dan pelayanan publik dengan menggelar Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan pada Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WITA ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di wilayah hukum PN Pasarwajo.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik sekaligus memperkuat kualitas layanan informasi di lingkungan peradilan agar lebih transparan, cepat, dan mudah diakses.

Ketua PN Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, menegaskan bahwa pelayanan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan peradilan kepada masyarakat.

“Pengadilan tidak boleh menjadi ruang yang terasa jauh dan sulit dipahami oleh masyarakat. Informasi yang memang menjadi hak publik harus dapat diperoleh melalui prosedur yang jelas, mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ivan.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi harus dijalankan secara profesional dengan tetap melindungi informasi yang menurut ketentuan hukum bersifat terbatas atau wajib dirahasiakan.

Sosialisasi Berlangsung Interaktif

Kegiatan berlangsung komunikatif dan dinamis. Para peserta dari berbagai unsur eksternal tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan berdiskusi mengenai implementasi keterbukaan informasi dalam pelayanan pengadilan.

Materi sosialisasi mencakup jenis-jenis informasi publik yang dapat diakses masyarakat, tata cara permohonan informasi, peran petugas pelayanan informasi, hingga batasan informasi yang tidak dapat dipublikasikan sesuai peraturan perundang-undangan.

SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menjadi pedoman baru pelayanan informasi publik di pengadilan yang menggantikan ketentuan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan informasi yang lebih efektif dan efisien.

Dua Jalur Layanan Informasi Publik

Dalam penerapannya, PN Pasarwajo menyediakan dua mekanisme layanan informasi publik, yakni melalui Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elektronik (e-LID) dan secara langsung melalui Meja Informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain itu, pengadilan juga berkewajiban menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik, mengumumkan laporan layanan informasi secara berkala, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

Melalui sosialisasi ini, PN Pasarwajo berharap keterbukaan informasi semakin memperkuat hubungan antara pengadilan dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang transparan, akuntabel, responsif, dan mudah diakses.

@Iyus