PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Direktur Pertamina Hanung Budya Jadi 7 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Jakarta,Monitor Pos ~ Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta, dalam perkara korupsi tata kelola minyak yang merugikan perekonomian negara. Dalam putusan banding, Hanung dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim PT Jakarta pada Selasa (18/8/2026) dan dikutip pada Kamis (20/8/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo dengan anggota Pandu Budiono dan Agung Iswanto menyatakan Hanung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak, termasuk melakukan kerja sama melawan hukum dengan pengusaha minyak Riza Chalid.
Selain pidana penjara, PT Jakarta juga menjatuhkan denda Rp500 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta atau pendapatan terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusan, Hanung diwajibkan membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Hanung akan menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun. Sementara jika hanya membayar sebagian, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan untuk mengurangi masa pidana pengganti.
Putusan banding ini menjadi langkah tegas Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memperberat sanksi terhadap pelaku korupsi di sektor energi. Perkara ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak yang melibatkan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
@Iyus
