Sidang Bersama DPR-DPD 2026, Sultan: Daerah Kuat Adalah Fondasi Kedaulatan Indonesia

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos - 
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menegaskan bahwa kekuatan dan kedaulatan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kemampuan daerah untuk tumbuh, berkembang, dan mengelola potensi wilayahnya secara mandiri. Karena itu, pembangunan nasional harus menempatkan daerah bukan hanya sebagai penerima kebijakan pusat, melainkan sebagai pilar utama kekuatan ekonomi, sosial, dan kedaulatan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026) dengan tema “Daerah Kuat, Indonesia Berdaulat”.

Dalam pidatonya, Sultan menekankan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh dibangun dalam pola yang saling berhadapan. Menurutnya, keduanya merupakan satu kesatuan yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pembangunan nasional.

“Pusat dan daerah bukan dua pihak yang dikotomi, apalagi saling menyalahkan. Keduanya adalah satu tubuh, satu nafas, dan satu detak jantung republik,” tegas Sultan.

Ia menyebut sejak awal berdirinya republik, Indonesia dibangun dari keberagaman daerah yang disatukan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, keberhasilan pembangunan nasional harus tercermin dari kondisi nyata yang dirasakan masyarakat di daerah.

Sultan menilai ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup dilihat dari capaian makro nasional, tetapi harus terasa hingga tingkat lokal. Setiap program nasional, menurutnya, wajib menjangkau:

  • seluruh provinsi,
  • kabupaten dan kota,
  • kecamatan dan desa,
  • pulau-pulau kecil,
  • daerah terluar, tertinggal, dan perbatasan.

Ia menegaskan bahwa pembangunan yang tidak hadir di wilayah-wilayah tersebut belum dapat disebut sebagai pembangunan nasional yang berkeadilan.

Sultan menegaskan posisi DPD RI sebagai representasi masyarakat daerah di tingkat pusat. Dengan 152 anggota yang mewakili 38 provinsi, DPD RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk:

  • menjembatani aspirasi daerah dengan pemerintah pusat,
  • mengawal pelaksanaan program nasional di daerah,
  • memastikan kebijakan nasional responsif terhadap kebutuhan lokal.

Menurutnya, DPD RI harus menjadi penghubung yang efektif agar suara daerah tidak terpinggirkan dalam proses pengambilan kebijakan nasional.

Dalam kesempatan itu, Sultan juga mengapresiasi arah kebijakan pemerintah yang mendorong:

  • hilirisasi sumber daya alam,
  • penguatan ketahanan pangan,
  • kemandirian energi,
  • peningkatan nilai tambah ekonomi nasional.

Namun ia mengingatkan bahwa manfaat transformasi ekonomi tersebut harus kembali kepada masyarakat dan daerah sebagai pemilik sumber daya.

“Manfaat transformasi ekonomi harus dipastikan kembali kepada masyarakat dan daerah sebagai pemilik potensi sumber daya,” ujarnya.

Sultan menilai penguatan daerah membutuhkan dukungan fiskal yang memadai untuk menjamin penyediaan layanan dasar dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menegaskan Dana Transfer ke Daerah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pos anggaran rutin, melainkan sebagai instrumen strategis pemerataan pembangunan.

“Dana Transfer ke Daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” katanya.

Kebijakan tersebut dinilai penting terutama bagi daerah yang masih memiliki keterbatasan kapasitas fiskal.

Selain isu ekonomi dan fiskal, Sultan juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan kelestarian lingkungan.

Melalui gagasan Green Democracy, DPD RI mendorong pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekologis bagi generasi mendatang.

Sultan menegaskan DPD RI akan terus memperkuat fungsi:

  • legislasi,
  • pengawasan,
  • pertimbangan,
  • representasi daerah.

Beberapa rancangan undang-undang yang menjadi prioritas perjuangan DPD RI antara lain:

  • RUU Daerah Kepulauan,
  • RUU Pengelolaan Perubahan Iklim,
  • RUU Masyarakat Adat,
  • serta sejumlah RUU lain yang berkaitan dengan penguatan daerah dan perlindungan masyarakat lokal.

Menutup pidatonya, Sultan menegaskan bahwa memperkuat daerah bukan berarti melemahkan pemerintah pusat. Sebaliknya, daerah yang memiliki kapasitas ekonomi, pelayanan publik, fiskal, dan tata kelola yang kuat akan menjadi fondasi bagi Indonesia yang lebih tangguh menghadapi tantangan global maupun domestik.

“Daerah kuat, Indonesia berdaulat,” tutup Sultan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026.

Pidato tersebut menegaskan arah pandangan DPD RI bahwa penguatan daerah merupakan strategi utama untuk membangun Indonesia yang adil, makmur, berdaya saing, dan berdaulat di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

Sundari