Toko Penjual Miras Di Jagakarsa Disegel

Table of Contents

Toko Penjual Miras di Jagakarsa Disegel

Pemerintah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan merespons aduan dan tuntunan warga dengan menyegel toko penjual minuman keras (Miras), Senin, (24/8/26), malam.

Penyegelan dilakukan berdasarkan laporan aduan masyarakat Jagakarsa yang resah adanya toko penjual Miras.

Masyarakat peduli Jagakarsa merasa resah keberadaan toko yang menjual minuman keras tersebut.

Berdasarkan informasi yang penulis terima, membongkar toko miras, seorang warga sampai melakukan aksi menyamar mencoba membeli minuman keras.

Usai warga melakukan investigasi mandiri, memastikan adanya penjualan miras.

Warga yang diwakili tokoh agama, tokoh masyarakat melaporkan sekaligus audensi dengan pemerintah Kecamatan Jagakarsa.

Muhammad Soleh selaku Camat Jagakarsa bersama tiga pilar mengapresiasi memenuhi tuntutan warga dengan melakukan penyegelan toko Miras tersebut.

Tindakan tegas diambil setelah warga gencar menyuarakan dan meminta toko miras ditutup, sebab minuman keras (Miras) sangat berbahaya bagi kesehatan dan memicu serta meningkatkan kualitas dan kuantitas kriminalitas.

Sudah semestinya pemerintah dan aparat menindaklanjuti laporan warga jika diketahui penjualan miras ilegal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Supaya warga yang marah tidak bertindak sendiri. *** (DM)