UU PFII Perkenalkan Pengadilan Khusus Berbahasa Inggris, MA Dinilai Perlu Siapkan Kerangka Pengawasan dan SDM Hakim

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ 
Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membawa perubahan besar dalam sistem peradilan nasional dengan memperkenalkan Pengadilan PFII, sebuah pengadilan khusus yang dapat bersidang dan menjatuhkan putusan dalam bahasa Inggris, membuka peluang pengangkatan hakim ad hoc berkewarganegaraan asing, serta menetapkan putusan yang bersifat final tanpa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

DPR RI menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada 21 Juli 2026 sebagai pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Pemerintah menargetkan kawasan PFII mulai beroperasi pada tahun 2026, sehingga dunia peradilan dinilai hanya memiliki waktu beberapa bulan untuk menyiapkan perangkat kelembagaan, regulasi, dan sumber daya manusia pendukungnya.

Pengadilan Baru dalam Sistem Peradilan Nasional

Berdasarkan ketentuan undang-undang, Pengadilan PFII ditempatkan di lingkungan peradilan umum sebagai pengadilan khusus yang menangani sengketa tertentu yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan transaksi di kawasan PFII.

Namun, perhatian utama muncul pada pengaturan pengelolaan perkara, kepaniteraan, anggaran, kepegawaian, dan eksekusi yang disebut dijalankan secara independen. Frasa tersebut memunculkan dua kemungkinan tafsir: independen dari kekuasaan eksekutif sesuai prinsip one roof system di bawah Mahkamah Agung, atau independen dari Mahkamah Agung (MA) itu sendiri.

Pengamat menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional, terutama setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada MA paling lambat 31 Desember 2026.

Kompetensi Absolut Pengadilan PFII

Undang-undang memberikan kewenangan kepada Pengadilan PFII untuk mengadili lima jenis perkara, yaitu:

  • sengketa kegiatan usaha pada kawasan PFII;
  • sengketa kontrak yang sebagian atau seluruh pelaksanaannya berada di PFII;
  • sengketa terkait fasilitas perpajakan;
  • sengketa yang timbul dari kejadian atau transaksi di dalam kawasan PFII;
  • sengketa mengenai yurisdiksi dan kewenangan Pengadilan PFII, termasuk penafsiran Peraturan Dewan PFII.

Sementara itu, perkara pidana dan perkara yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Dua aspek dinilai paling rawan menimbulkan persoalan hukum. Pertama, sengketa fasilitas perpajakan yang berpotensi berkaitan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda dan standar pajak internasional seperti BEPS Action 5 serta Pilar Dua pajak minimum global. Kedua, kewenangan menafsirkan Peraturan Dewan PFII, yang harus dibedakan secara tegas dari kewenangan menguji keabsahan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, karena kewenangan tersebut secara konstitusional berada pada Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Tantangan Sumber Daya Hakim

UU PFII mengatur bahwa Ketua Pengadilan PFII dijabat oleh Hakim Agung yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung, sedangkan hakimnya diangkat oleh Presiden dan dapat berasal dari Hakim Agung maupun hakim ad hoc berkewarganegaraan Indonesia atau asing.

Ketentuan ini memunculkan tantangan baru bagi MA. Data per April 2026 menunjukkan bahwa dari maksimal 60 kursi Hakim Agung, baru 47 kursi yang terisi, sementara beban perkara MA pada 2025 mendekati 38.000 perkara. Penempatan Hakim Agung pada Pengadilan PFII dikhawatirkan dapat mengurangi kapasitas penanganan perkara pada kamar-kamar yang sudah mengalami kekurangan hakim.

Selain itu, peluang keterlibatan hakim asing memunculkan perdebatan mengenai prinsip bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi kedaulatan dan terikat sumpah setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Pengawasan dan Akuntabilitas

Persoalan lain yang dinilai belum mendapat perhatian memadai adalah mekanisme pengawasan hakim PFII. Hakim yang memutus atas nama negara tetap harus tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta pengawasan Komisi Yudisial.

Tanpa pengaturan yang jelas mengenai pengaduan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, hingga mekanisme pemberhentian hakim, dikhawatirkan akan muncul ruang kosong akuntabilitas dalam pengadilan yang putusannya bersifat final.

Sertifikasi Hakim PFII Dinilai Mendesak

Mahkamah Agung sebenarnya telah memiliki pengalaman menyelenggarakan sertifikasi hakim niaga, kepailitan dan PKPU, lingkungan hidup, sistem peradilan pidana anak, serta ekonomi syariah. Namun, hingga kini belum tersedia kurikulum khusus untuk sengketa komersial lintas yurisdiksi seperti yang akan ditangani Pengadilan PFII.

Kurikulum yang dinilai perlu disiapkan mencakup:

  • hukum kontrak dan perdagangan internasional;
  • arbitrase internasional dan Konvensi New York 1958;
  • hukum pasar modal dan instrumen keuangan;
  • kepailitan lintas batas;
  • penalaran preseden dalam tradisi common law;
  • legal English dan penyusunan putusan berbahasa Inggris;
  • hukum pajak internasional.

Kebutuhan tersebut tidak hanya berlaku bagi hakim, tetapi juga bagi panitera dan aparatur peradilan yang akan menangani administrasi perkara komersial internasional.

Kepercayaan sebagai Fondasi Pusat Finansial Internasional

Kehadiran Pengadilan PFII dipandang dapat menjadi lompatan besar bagi daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional, tetapi sekaligus dapat menjadi beban baru bagi sistem peradilan nasional apabila aspek pembinaan, batas kewenangan, dan kesiapan hakim tidak diselesaikan sebelum pengadilan mulai beroperasi.

Para pakar menilai keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan investasi, tetapi juga oleh kepercayaan terhadap sistem peradilannya. Kepercayaan tersebut, pada akhirnya, bergantung pada hakim yang kompeten, putusan yang konsisten, dan mekanisme pengawasan yang akuntabel sebelum Pengadilan PFII resmi beroperasi.

@Iyus