Wacana Judicial Police Dinilai Mendesak, Jamin Keamanan Hakim dan Marwah Peradilan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~
 Wacana pembentukan Judicial Police atau Polisi Peradilan kembali mengemuka dan dinilai semakin mendesak untuk direalisasikan guna menjamin keamanan hakim, aparatur pengadilan, serta menjaga kewibawaan lembaga peradilan dari ancaman dan tindakan contempt of court.

Dorongan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan independensi kekuasaan kehakiman sebagai salah satu pilar utama negara hukum. Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya dinilai membutuhkan sistem pengamanan yang lebih kuat agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara objektif tanpa intimidasi maupun ancaman fisik.

Pengadilan dinilai membutuhkan satuan keamanan organik

Secara konseptual, Judicial Police merupakan satuan aparatur keamanan khusus yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan pengadilan, melindungi hakim serta aparatur peradilan, dan menindak tindakan yang merendahkan kehormatan pengadilan (contempt of court).

Urgensi pembentukan satuan ini menguat karena banyak pengadilan masih mengandalkan petugas keamanan internal yang tidak selalu memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus dalam perlindungan hakim dan pengamanan persidangan berisiko tinggi.

Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, pengadilan selama ini umumnya harus meminta bantuan pengamanan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun pola pengamanan yang bersifat insidental tersebut dinilai belum mampu menjawab kebutuhan perlindungan yang berkelanjutan.

Sejumlah insiden jadi alarm keamanan peradilan

Dorongan pembentukan Polisi Peradilan diperkuat oleh sejumlah peristiwa yang pernah terjadi di lingkungan peradilan Indonesia, antara lain:

  • Pembakaran Kantor Pengadilan Negeri Maumere (2006) oleh massa yang menolak eksekusi mati.
  • Pembunuhan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo (2023) setelah menangani perkara harta bersama.
  • Kematian hakim Pengadilan Negeri Medan (2019) yang ditemukan meninggal secara tragis di dalam mobil.
  • Penusukan hakim Pengadilan Agama Batam (2024) yang menunjukkan ancaman nyata terhadap aparatur peradilan.
  • Penyerangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2019) saat pembacaan putusan berlangsung.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap hakim tidak hanya terjadi di ruang sidang, tetapi juga dapat terjadi di luar lingkungan persidangan.

Landasan hukum sebenarnya sudah tersedia

Secara normatif, perlindungan terhadap hakim telah diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi hakim dan hakim agung dalam menjalankan tugasnya.

Mahkamah Agung juga telah menerbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan lingkungan pengadilan, termasuk larangan membawa senjata atau benda berbahaya ke area persidangan.

Namun, berbagai pengamatan menunjukkan bahwa implementasi aturan tersebut masih menghadapi keterbatasan aparatur keamanan yang memiliki kewenangan hukum dan kemampuan pengamanan khusus.

Belajar dari Amerika Serikat dan Australia

Dalam kajian komparatif, keberadaan kepolisian peradilan merupakan praktik yang lazim di banyak negara.

Di Amerika Serikat, keamanan pengadilan federal dijaga oleh U.S. Marshals Service yang bertugas melindungi hakim, fasilitas pengadilan, serta mengelola sistem keamanan persidangan.

Sementara di Victoria, Australia, terdapat Court Security Officers (CSO) dan Sheriff Victoria yang bertanggung jawab atas keamanan ruang sidang sekaligus pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Model tersebut dinilai menunjukkan bahwa keamanan peradilan merupakan bagian dari protokol negara, bukan sekadar fungsi pengamanan tambahan.

Tiga dimensi urgensi Judicial Police

Pembentukan Judicial Police dinilai penting setidaknya dalam tiga dimensi utama:

1. Perlindungan Hakim

Hakim yang menangani perkara korupsi, terorisme, kejahatan terorganisasi, sengketa politik, atau perkara publik berisiko tinggi memerlukan perlindungan agar dapat memutus perkara tanpa rasa takut (without fear or favor).

2. Kewibawaan Lembaga Peradilan

Tindakan anarkis di ruang sidang merupakan bentuk penghinaan terhadap peradilan. Kehadiran aparatur khusus yang memiliki otoritas penindakan langsung dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga peradilan.

3. Efektivitas Penegakan Hukum

Satuan keamanan yang melekat secara organik pada pengadilan akan memperkuat pelaksanaan protokol persidangan, pengamanan hakim, pengawasan ruang sidang, hingga pengamanan eksekusi putusan.

Sinergi MA dan KY mulai dimatangkan

Dalam beberapa waktu terakhir, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) disebut terus menjalin sinergi kelembagaan untuk mematangkan konsep Polisi Khusus Pengadilan sebagai instrumen pengamanan yang lebih sistematis.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya mengisi kekosongan mekanisme perlindungan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin keselamatan hakim dan independensi peradilan.

Di tengah meningkatnya kompleksitas perkara dan eskalasi ancaman terhadap aparat penegak hukum, pembentukan Judicial Police dipandang bukan lagi sekadar gagasan akademik, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan hakim dapat menegakkan hukum secara merdeka, aman, dan berwibawa demi terjaganya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan Indonesia.

@Iyus