Wamendagri Bima Arya Dorong Kepala Daerah Ubah Paradigma Pembangunan, Utamakan Keadilan Ekologis

Table of Contents


Pekanbaru,Monitor Pos -
 Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong kepala daerah mengubah paradigma pembangunan agar tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pembangunan harus dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan sosial, budaya, lingkungan, serta kepentingan generasi mendatang.

Bima menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Ia menilai perubahan perspektif dalam pembangunan menjadi penting untuk mencegah benturan antara kepentingan ekonomi, keberadaan masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan.

Menurut Bima, kepala daerah membutuhkan cara pandang yang lebih komprehensif dalam menyusun kebijakan. Pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada popularitas, pemenuhan kebutuhan dasar, atau kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga harus memperhitungkan kekayaan alam, warisan budaya, serta hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan wilayah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

“Tantangan kita bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama,” ujar Bima.

Pengakuan Masyarakat Adat Harus Dipercepat

Bima mendorong perubahan paradigma tersebut diwujudkan melalui kebijakan konkret di tingkat daerah. Salah satunya dengan mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda).

Ia menyoroti masih adanya daerah yang telah memiliki Perda mengenai masyarakat adat, tetapi implementasinya belum berjalan optimal. Di sisi lain, terdapat pula daerah yang belum memiliki regulasi sebagai dasar pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap masyarakat adat diperlukan agar keberadaan, hak, serta ruang hidup mereka dapat terlindungi dalam proses pembangunan.

Selain itu, prinsip keseimbangan ekologis harus menjadi bagian integral dari tata ruang daerah. Bima menegaskan tata ruang tidak boleh sekadar dipandang sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi fondasi dalam merancang arah pembangunan.

“Semua desain-desain perencanaan yang didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis. Tidak saja di daerah-daerah tertentu yang dominan unsur hukum adatnya, tetapi di semua daerah,” jelasnya.

Masyarakat Adat Bukan Lagi Objek Pembangunan

Bima juga menekankan adanya perubahan cara pandang terhadap masyarakat adat. Jika sebelumnya masyarakat adat cenderung ditempatkan sebagai objek pembangunan, kini posisi tersebut harus bergeser menjadi subjek yang memiliki hak dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

Masyarakat adat, kata dia, bukan hanya pihak yang perlu dilindungi, tetapi juga memiliki peran sebagai right holders sekaligus penjaga alam atau custodian/steward of nature.

“Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek tetapi sebagai subjek. Tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan ber-co-creation,” tegasnya.

Pendekatan co-creation berarti masyarakat dilibatkan sejak awal proses pembangunan, mulai dari merancang, memikirkan, melaksanakan, hingga mengawasi kebijakan secara bersama-sama.

Dengan pendekatan itu, masyarakat adat tidak sekadar menjadi pihak yang menerima dampak pembangunan, tetapi turut menentukan arah kebijakan yang berpengaruh langsung terhadap ruang hidup mereka.

WALHI Didorong Jadi Jembatan

Dalam kesempatan tersebut, Bima juga mengapresiasi kontribusi para aktivis dan pejuang lingkungan yang selama ini konsisten menjaga kelestarian alam.

Ia berharap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dapat mengambil peran sebagai penghubung antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

“Kami mengharap teman-teman WALHI bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan yang ada,” ujarnya.

Bima menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbuka untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta kelompok pejuang lingkungan.

Menurutnya, pembangunan masa depan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam. Dengan demikian, pertumbuhan tidak hanya menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi generasi berikutnya.

“Kementerian Dalam Negeri selalu siap untuk berkolaborasi,” pungkas Bima.

Tanjung Murni