Bawas MA Loloskan 25 Calon Hakim Pengawas dan Hakim Yustisial, Seleksi Berlanjut 16–18 September 2026
Jakarta,Monitor Pos ~ Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan 25 peserta yang lolos seleksi administrasi dan profiling dalam rekrutmen calon Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial. Para peserta selanjutnya akan mengikuti tahapan ujian tertulis, assessment, dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 16–18 September 2026 di Jakarta Utara.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 5339/BP/PENG.KP.3.1.2/IX/2026, sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Nomor 4056/BP/PENG.KP1.1.2/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026. Proses seleksi ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung memperkuat pengawasan internal melalui penjaringan hakim yang memiliki integritas, profesionalisme, dan kapasitas kepemimpinan.
Sebanyak 17 peserta dinyatakan lulus sebagai calon Hakim Tinggi Pengawas. Dari lingkungan Peradilan Umum, peserta yang lolos yakni Mahendrasmara Purnamajati, Mardison, Moehammad Pandji Santoso, Nurul Hidayah, R. Hendy Nurcahyo Saputro, Radityo Baskoro, Salman Alfarasi, dan Wahyu Iswari.
Sementara dari lingkungan Peradilan Agama, peserta yang dinyatakan lulus terdiri atas Djulia Herjanara, Doni Dermawan, Hadrawati, Khalid Gailea, Khoiriyah Roihan, dan Muhammad Ismet. Adapun dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, peserta yang lolos adalah Andi Atika Nuzli, Anna Leonora Tewernussa, dan Joko Agus Sugianto.
Selain itu, 8 peserta dinyatakan lulus sebagai calon Hakim Yustisial. Dari lingkungan Peradilan Umum, mereka adalah Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Melia Nur Pratiwi, dan Tri Lestari. Sedangkan dari lingkungan Peradilan Agama, peserta yang lolos meliputi Dahsi Oktoriansyah, Hamdani, Musaddat Humaidy, Nur Muhammad Huri, dan Weri Edwardo.
Tahapan seleksi lanjutan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 September 2026 di Jakarta Utara. Materi yang akan diujikan mencakup disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), kode etik dan pedoman perilaku hakim, pengawasan peradilan, penanganan pengaduan masyarakat, hingga pemeriksaan laporan hasil pengawasan.
Dalam rangka menjamin proses seleksi yang transparan dan akuntabel, Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga membuka kesempatan kepada masyarakat maupun warga peradilan untuk memberikan informasi tertulis mengenai rekam jejak para peserta. Masukan tersebut difokuskan pada aspek integritas, profesionalisme, dan kepemimpinan peserta, dan dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) paling lambat 23 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen aparatur peradilan. Melalui mekanisme seleksi yang melibatkan partisipasi publik, Mahkamah Agung berharap dapat menghasilkan hakim pengawas dan hakim yustisial yang mampu memperkuat fungsi pengawasan serta mendukung terwujudnya visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.”
@Iyus